SKRIPSI HKI
Dispensasi Nikah Karena Belum Cukup Umur (Analisis Tentang Penetapan Pengadilan Agama Batang No.003/Pdt.P/2009/PA.Btg)
perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dengan perempuan sebagai suami istri untuk menjadi sebuah keluarga yang sakinah mawaddah warohmah.Tujuan perkawinan dalam islam agar umatnya dapat meneruskan keturunan dan terhindardari perzinaan.Pernikahan dilakukan oleh pasangan yang sudah dewasa,agar permasalahan yang ada dalam rumah tangga dapat diselesaikan dengan baik.Dispensasi nikah adalah suatu cara yang bisa di tempuh ketika calon mempelai siap untuk melangsungkan pernikahan,namun belum cukup umur sesuai dengan UU No.1 th 1974 tentamng pernikahan,yaitu calon mempelai laki-laki berusia min 19 thdan perempuan berusia min 16 th.Dengan harapan tujuan perkawinan itu dapat terwujut,yaitu rumah tangga yang sakinah mawadah warohmah,yang senantiasa mendapat limpahan ridha dari Allah SWT.
11SK119049.00 | SK 2x4. 31 MUD d C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain