SKRIPSI HKI
Kasus Cerai Gugat di Kecamatan Batang (Kajian Terhadap Kasus Cerai Gugat di Wilayah Kerja KUA Kec.Batang Tahun 2009)
dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor terjadinya perceraian bagi perempuan di kecamatan Batang dalam melakukan cerai gugat meliputi beberapa hak: suami tidak memenuhi kebutuhan ekonomi; suami pemabuk atau pejudi dan sebagainya yang menjadi kebiasaan yang sulit disembuhkan;suami tidak bertanggung jawab sebagai kepala keluarga; suami terlalu pencemburu dengan alasan yang tidak jelas;suami melalaikan kewajibannya lantaran pernikahan yang dilakukan secara terpaksa; suami melakukan poligami tanpa sepengetahuan istri; suami melakukan perselingkuhan dengan wanita lain atau mendapat gangguan dari pihak ketiga; terjadinya KDRT yang dialami istri; ketidakharmonisan yang tejadi secara terus menerus dan tidak dapat lagi didamaikan. dari sekian faktor tersebut penyebab terbanyak adalah karena suami tidak memenuhi kebutuhan ekonomi.
11AV119045.00 | SK 2x4.33 KOM k C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain