SKRIPSI HKI
Penerapan hak Ex officio hakim tentang pembebenan biaya penghidupan atas bekas suami kepada bekas isteri di pengadilan agam Kajen.
Perceraian merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan putusnya perkawinan.Berdasarkan latarbelakang masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hak ex officio hakim tentang pembebanan biaya penghidupan atas bekas suami kepada bekas istri dan abagaimana dasar hukum hakim dalam menerapkan hak ex officio mengenai pembebanan biaya penghidupan.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian ini menggunakan penelitian field research .Hasul penelitian ini menunjukan bahwa PA kajen dalam menerapkan ox officio mengenai pembebabanan biaya penghidupan yang dibebankan oleh suami,maka hakim harus melihata permohopnan pemohondan bukti-bukti setelah semuamya jelas maka hakim bisa menerapkan ex officio tersebut.
11TD119034.00 | SK 2x4.36 SUS p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain