Skripsi
Nikah Siri dan Implikasinya Terhadap Hak-Hak Perempuan ( Studi Kasus di Desa Karangdadap Kabupaten Pekalongan)
Di desa Karangdadap Kabupaten Pekalongan terdapat 8 pasangan yang
melakukan nikah sirri yang mana pasangan laki-lakinya adalah mereka yang
sudah berkeluarga. Oleh karena masih banyaknya masyarakat di desa tersebut
yang melakukan praktek nikah sirri, maka perlu untuk diteliti lebih dalam
mengenai proses nikah sirri, faktor penyebab, dan implikasinya terhadap hak-hak
perempuan dan anak di desa tersebut.
Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang
lebih menekankan pada proses penyimpulan deduktif dan induktif serta analisis
terhadap dinamika hubungan antara fenomena yang diamati dengan menggunakan
metode ilmiah. Sedangkan penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian
lapangan (field research). Sumber datanya terdiri dari sumber data primer dan
sekunder. Untuk metode pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi,
interview, dan dokumentasi. Sedangkan untuk analisis datanya menggunakan
analisis interaktif yang meliputi 3 tahapan, yaitu reduksi data, sajian data, dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini yaitu bahwa faktor penyebab terjadinya nikah sirri di
Desa Karangdadap Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan antara lain
yaitu: Pertama, bahwa dengan status pernikahan yang jelas serta sah secara agama
(Islam) walau tanpa harus tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan berikut
ditambah sekedar modal atau biaya yang bisa dikelola untuk bekal mencukupi
kebutuhan sehari-hari. Kedua, umumnya perempuan di desa ini beralasan karena
mereka ingin menghindari hal-hal yang tidak diinginkan (pergaulan bebas, hamil
di luar nikah dan praktek aborsi). Ketiga, untuk menghindari tuntutan hukum oleh
isterinya dibelakang hari. Proses nikah sirri di Desa Karangdadap Kabupaten
Pekalongan terjadi dalam dua bentuk: pertama, akad nikah itu tidak didaftarkan
dan dicatatkan ke KUA oleh kedua calon pengantin atau orang tuanya. Tetapi
dalam pelaksanaan prosesi nikah, tetap meniti dan mempedomani hukum
munakahat dalam Islam yakni ada dua mempelai, ada wali nasab yang
menikahkan, ijab dan qobul, mahar dan dua saksi. Kedua, nikah dilakukan tanpa
menghadirkan wali karena wali nasab tidak diberitahu, atau wali nasab tidak
dihadirkan karena takut tidak memberi ijin dan persetujuan, atau wali nasab
‘adhol (enggan) untuk menikahkan. Dampak nikah sirri terhadap hak-hak
perempuan dan anak di Desa Karangdadap Kabupaten Pekalongan antara lain
nasib anak-anak akan sangat tidak jelas/tidak memiliki kejelasan status atas
ayahnya serta tidak mendapatkan perlindungan secara hukum. Para
istri/perempuan sirri juga tidak dapat menuntut hak-haknya sebagai istri kepada
sang suami secara hokum jika terjadi sesuatu seperti perceraian, kekerasan dalam
rumah tangga, tunjangan anak dan lain sebagainya.
01SK011811.00 | SK AS14.118 KAR n C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain