TA PERBANKAN SYARIAH
Mekanisme Pengelolaan Dana TABARRU Produk Asuransi Jiwa Berjangka Pada AJB BumiPutra Syariah Cabang Pekalongan
Tabarru berasal dari kata tabarr a ya tabarra u yang berarti derma. Tabarru bermaksud memberikan dana kebijakan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lainya sesama peserta ketika ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru disimnpan dalam rekening khusus dimana bila ada yang tertimpa musibah, klaim yang dibayarkan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama peserta untuk saling tolong menolong.Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan, dimana objeknya berupa perusahaan asuransi yaitu AJB BUMIPUTERA Syariah Cabang Pekalongan dan variablenya berupaketentuan-ketentuan asuransi dengan fatwa DSN-MUI No. 21 DSN MUI/X,2000 di samping itu fatwaDSN-MUI yang paling terkini yang terkait dengan akad perejanjian asuransi syariah yaitu fatwa No. 52/DSN- MUI 2006. Sedangkan teknik pengumpulan datanya melalui observasi,wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan metode induktif. Hasil penelitain ini adalah mengetahui bagaimana merkanisme penghimpunan dan penyaluran dana tabarru pada produk asuransi jiwa berjangka AJB BUMIPUTERA Syariah,dan bagaimana prosedur pengajuan klaim asuransi jiwa berjangka AJB BUMIPUTERA Syariah. 1. Mekanisme penghimpunan dana penyaluran dana tabarru pada produk asuransi jiwa berjangka pada AJB BUMIPUTERA Syariah Cabang Pekalongan. a). Penghimpunan dana tabarru dilakukan melalui pembayaran premi. Sistem pembayaran premi pada produk asuransi jiwa berjangka yaitu menggunakan sistem non saving (tanpa unsur tabungan) b). Penyaluran dana tabarru dilakukan melalui investasi. Setelah dana terkumpul sebesar 70% sebagai dana tabarru kemudian akan diinfestasikan sesuai dengan prinsip syariah. (1) Prosedur klaim dimulai pada saat yang mnengajukan klain (claimer) membewri tahu perusahaan akan adanya suatu klaim dan menyewrahkan dokumen-dokumenpendukung untuk membuktikan bahwa perisytiwa yang menimpa tertanggung telah terjadi. Apabila prosedur klaim telah disetujui maka uang pertanggunganpun akan diberikan oleh perusahaan.
11TA117022.00 | TA 2X7.227 FAH m C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain