TA PERBANKAN SYARIAH
Perhitungan Bagi Hasil Simpanan Serba Guna (SI GUNA) Di UJKS BMT Mitra Umat Pekalongan
Prinsip bagi hasil merupakan prinsip yang digunakan pada lembaga keuangan syariah yang sesuai dengan syariat Islam.Berdasarkan prinsip bagi hasil Bank Islam akan berfungsi sebagai mitra.Antara pemilik dana shahibul maal dan pengelola dana diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keunbtungan masing-masing pihak.Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana mekanisme simpanan serba guna (Si-guna) di Uaks BMT Mitra Umat apakah sudah sesuai dengan syariat. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian lapangan dimana peneliti terjunlangsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif .Analisa data yang digunakan adalah metode interaktif yang merupakan metode analisa data kualitatif yang terdiri dari tiga alur yang terjadi bersamaan yaitu reduksi data pengkajian data dan menarik kesimpulan.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perhitungan bagi nhasil simpanan serba guna (Si-guna) yang terdapat di Uaks BMT Mitra Umat Pekalongan sudah sesuai dengan Syariat Islam .Dalam menghitung besarnya bagi ahasil pada produk mudharabah dibagi menjadi dua macam yaitu revenue sharing (dasar pendapatan) dan profit sharing (dasar laba).Pada umumnya bagi hasil kepada para anggota menggunakan revenue sharing. Pertimbangan pemilihan dasar revenue shareing adalah adanya hasil yang lebih tinggi atas investasi bila dibandingkan dengan menggunakan dasar profit sharing.
11TA117012.00 | TA 2X4.24 SYA p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain