Skripsi
Hukum Jual Beli Asi dan Pengaruhnya Terhadap Status Mahram Anak
ASI merupakan makanan yang mutlak untuk bayi yaitu pada usia empat
sampai enam bulan pertama kehidupannya. ASI mengandung semua zat gizi yang
diperlukan oleh bayi dengan komposisi yang sesuai dengan kebutuhan bayi.
Begitu pentingnya pemberian ASI secara ekslusif belum bisa tergantikan oleh
asupan yang lainnya. Namun keadaan, harapan maupun kehendak kaum ibu
terutama ibu kandung bayi sering kali tidak sesuai dengan kemampuan dan
kenyataan yang dihadapinya, ada diantara mereka ditakdirkan tidak subur
memiliki ASI atau alas lainnya, baik karena medis atau non medis, sehingga ibu
yang melahirkan tersebut tidak bisa memberikan ASI kepada bayinya.Salah satu
problem yang muncul belakangan ini adalahmengenai bank Air Susu Ibu (ASI).
Bank Asi adalah sistem untuk mengumpulkan, mengolah,dan menyalurkan air
susu dari ibu-ibu yang kelebihan air susu kepada anak (bayi) yangkekurangan
susu ibu atau memiliki problem kesehatan tertentu. Bank ASI telah
berkembanglama di dunia Barat dan mulai masuk dan dikenal di kalangan
masyarakat muslim.Keberadaan bank ASI menimbulkan pertanyaan dari sebagian
kalangan muslim mengenaikeabsahannya menurut hukum Islam.
Skripsi ini membahas tentang bagaimana hukum jual beli asi dan dampak
kemahraman dari jual beli asi dan status hukum mahram antara bayi dan pemilik
ASI melalui jual beli tersebut. Permasalahan utama yang dibahas adalah: (1)
Bagaimana hukum jual beli asi menurut perspektif hukum Islam dan (2)
Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai status kemahramannya.
Melalui pendekatan normatif, penelitian ini dikaji melalui teori menelaah
data yang berasal dari sumber-sumber kepustakaan, baik berupa buku, makalah,
majalah,kitab dan lain-lainnya.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa seandainya tidak ada pertimbangan
(qarinah) lain, hukum pemberian atau donor atau jual-beli ASI adalah mubah
atau boleh. Hal tersebut didasarkan atas hukum dasar jual-beli itu sendiri yaitu
boleh dan didasarkan atas tidak adanya syarat atau rukun yang dilanggar dalam
praktek donor atau jual-beli ASI tersebut. Kemudian ketika air susu diminum
oleh anak yang berusia kurang dari atau sama dengan dua tahun, maka air susu
tersebut menimbulkan hubungan hukum, baik susu tersebut dicampur dengan susu
dari banyak perempuan atau ibu atau pun dari satu perempuan atau ibu saja.
Hubungan hukum yang timbul adalah terjadinya larangan menikahi (mahram)
sebagaimana larangan untuk menikahi saudara berdasarkan hubungan nasab
01SK011511.00 | SK AS17.115 AMR h C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain