Skripsi
Paradigma Pendidikan Multikultural [ Studi Analisis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ]
Hasil penelitian ini yaitu bahwa Paradigma Pendidikan Multikultural adalah cara untuk mengarahkan anak didik agar bersikap dan berpandangan toleran dan inklusif terhadap realitas masyarakat yang beragam, baik dalam hal budaya, suku, ras, etnis maupun agama. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai kultur, dan kemajemukan bangsa sangat relevan jika Pendidikan Multikultural diterapkan dalam pendidikan di Indonesia karena bangsa Indonesia masyarakatnya cenderung heterogen. Sedangkan Pendidikan Multikultural tidak mempeta-petakan baik itu bahasa, etnis, kultur, budaya, ras, agama, status sosial, dan lain sebagainya. Paradigma Pendidikan Multikultural sudah menjadi landasan dari Sistem Pendidikan Nasional, hal ini termaktub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 ayat 1 hanya saja pelaksanaan Pendidikan Multikultural ini belum jelas serta nyata sehingga tidak menjadi kontra produktif.
01SK011421.00 | SK PAI12.114 KHI p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain