Skripsi
Nasab Anak di Luar Nikah Pasca putusan MK No.46/PUU-VIII 2010 dan Fatwa MUI No.11 Th 2012
Nasab yaitu keturunan atau kerabat. Pertalian kekeluargaan berdasarkan
hubungan darah melalui akad perkawinan yang sah. Nasab memiliki peranan yang
sangat penting dalam ketentuan hukum Islam karena dapat berpengaruh terhadap
hukum-hukum yang lain meliputi pernikahan, kewarisan, dsb. Didalam Islam
garis Nasab atau keturunan di sandarkan kepada laki-laki atau ayah dari anak yang
dilahirkan. Namun, bagi anak yang dilahirkan diluar pernikahan yang sah maka
garis keturunannya disandarkan kepada ibu atau keluarga ibunya. Ketentuan
tersebut adalah upaya syariat Islam untuk menjaga keturunan (hifz Nasl) dengan
melarang perbuatan zina. Ketiga terjadi hal demikian pihak yang paling dirugikan
adalah anak dari hasil hubungan terlarang tersebut. Anak yang dilahirkan dalam
keadaan fitrah, suci tanpa dosa sedikitpun harus menanggung segala akibat yang
dilakukan oleh kedua orang tuanya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Bagaimana
status hukum nasab anak luar nikah menurut putusan MK dan fatwa MUI
.Bagaimanakah analisis Yuridis nasab anak luar nikah pasca putusan MK dan
fatwa MUI. Tujuan dan Manfaat Penelitian (a) Untuk mengetahui pandangan MK
dan MUI tentang nasab anak diluar nikah.(b) Untuk mengetahui kedudukan nasab
anak luar nikah jika dilihat dari kajian Yuridis. Manfaat penelitian(1)Membuka
wawasan intelektual bagi kaum akademisi dan khalayak umum agar lebih peka
terhadap problem kontemporer, terutama kajian dibidang fikih munakahat
khususnya dalam pembahasan nasab.(2)Penelitian ini juga diharapkan menjadi
karya tulis ilmiyah yang dapat digunakan sebagai acuan untuk mengkaji dan
mengembangkan persoalan fikih kontemporer sehingga menjadi kontribusi bagi
sebuah paradigma baru dalam menyikapi fenomena tersebut. Jenis penelitian yang
digunakan adalah library research dengan Tekhnik Pengumpulan data(a)Metode
Dokumentasi, (b) Analisis Data dengan Analisis Deskriptif, Analisa isi (Content
Analysis)
Status Hukum anak di luar nikah Putusan MK dan fatwa MUI
menegaskan bahwa nasab Anak hasil zina (di Luar Nikah) tidak mempunyai
hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang
mengakibatkan kelahirannya. Fatwa MUI dan putusan MK adalah dua produk
hukum yang berbeda, meskipun didalamnya terdapat beberapa persamaan. Dalam
aturan tersebut setiap warga Negara diberikan hak tanpa diskriminasi untuk
membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan melalui sebuah pernikahan
yang sah.. Dalam fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 disebutkan bahwa anak hasil
zina hanya memiliki hubungan nasab kepada ibunya. Guna memperkuat fatwa
MUI tentang nasab anak luar nikah, MUI menggunakan berbagai dalil baik yang
berasal dari Al-Qur’an maupun hadits.
01SK011411.01 | SK AS15114 MUH n C.1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain