Skripsi
Studi Pemikiran Riffat Hassan dan Mansour Fakih Tentang Kesetaraan Jender Dalam Islam (Sebuah Perbandingan)
Munculnya sebuah wacana ketika jender yang Allah ciptakan berbeda, laki-laki
dan perempuan dengan potensi intrinsik serta tugas spesifik masing-masing
disebut-sebut mengandung berbagai potensi masalah, baik dari substansi kejadian
maupun peran yang diemban dalam masyarakat. Perbedaan anatomi biologis
antara keduanya cukup jelas, akan tetapi efek yang ditimbulkan akibat perbedaan
tersebut akan menimbulkan perbedaan fungsi dan peran, karena ternyata dengan
perbedaan jenis kelamin tersebut secara sosial akan melahirkan seperangkat
konsep budaya, yang pada akhirnya menimbulkan kesenjangan antara jenis
kelamin tersebut. Menurut kaum feminis, ketidakadilan yang didasarkan pada
agama adalah pangkal dari penindasan terhadap perempuan. Oleh karena itu,
penafsiran tentang isu penciptaan manusia merupakan persoalan yang lebih
penting dan mendasar dari pada isu-isu yang lain dalam hal konteks kesetaraan
laki-laki dan perempuan. Riffat Hassan seorang feminis asal Pakistan, dikenal
sebagai salah satu tokoh feminis dalam dunia Islam yang cukup berani melakukan
rekonstruksi pemahaman keagamaan dan argumen-argumen teologis dalam
menafsirkan ajaran-ajaran Islam yang bias jender. Lain halnya dengan Mansour
Fakih, adalah seorang aktivis gerakan sosial di Indonesia yang tumbuh dari
dialektika teori dan praktek.
Dalam penelitian ini, masalah yang akan dibahas telah dibatasi seputar pemikiran
Riffat Hassan dan Mansour Fakih tentang kesetaraan jender dalam Islam, baik
dari latar belakang pemikiran hasil pemikiran serta perbandingan diantara
keduanya. Dengan rumusan masalahnya: Bagaimana latar belakang kehidupan
dan pemikiran Riffat Hassan dan Mansour Fakih mengenai kesetaraan jender
dalam Islam? Bagaimana dasar Pemikiran Riffat Hassan dan Mansour Fakih
dalam merumuskan konsep tentang kesetaraan jender dalam Islam apa perbedaan
dan persamaan pemikiran masing-masing tokoh?
Adapun metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif dengan
metode pendekatan historis komparatif. Teknik pengumpulan data yang dipakai
adalah studi dokumen melalui penelitian kepustakaan (library research). Adapun
teknik analisa data adalah analisis komparatif. Sehingga dapat diketahui
xii
kesimpulannya bahwa mengenai konsep kesetaraan jender dalam Islam Riffat
Hassan dan Mansour Fakih sama-sama tidak setuju bila agama dikaitkan dengan
praktik-praktik ketidakadilan yang dilakukan oleh sebagian besar umat Islam
terhadap perempuan. Apalagi memposisikan agama sebagai alat untuk
melegitimasi praktik-praktik tersebut. Mereka juga berpendapat sebenarnya umat
Islam sendirilah yang bertanggung jawab atas munculnya asumsi-asumsi di atas.
01SK011311.00 | SK ES15.113 MUK s C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain