Skripsi
Kontruksi Hukum Putusan Hakim Pengadilan Agama Kajen Terhadap Tuntutan Pembagian Gaji Atas Perkara Perceraian (Studi Perkara nomor 56/Pdt.G/2011/PA.Kjn)
Dalam sistem civil law atau sistem hukum perundang undangan (state law system) hakim sering disebut sebagai corong undang-undang (bauche de la lai),Artinya hakim dalam menangani perkara tidak lepas dari peraturan perundang undangan. Secara positif,dalam sistem ini hukum setiap saat dapat diraba dan dibaca, setiap orangpun dapat melihat dan mengetahuinya dan langsung menjadi rujukan dalam menerapkan hukum. Meski demikian undang-undang bersifat statis sementara permasalahan hukum sangatlah dinamis seiring dengan perkembangan peradaban masyarakat.Dari hal itu,dibutuhkan sebuah ijtihad hukum oleh hakim baik dengan interprestasi maupun argumentasi hukum sihingga undang-undang bisa dimaknai secara luas dan relevan dengan persoalan yang muncul.Peristiwa ini mengkaji mengenai tuntutan pembagian gaji atas perceraian pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraianj PNS. Oleh hakim Pengadilan Agama Kajen tuntutan tersebut tidak dikabulkan ,meskipun dalam PP tersebut sudah diatur ketentuannya,ketidaksesuan isi putusan hakim dengan perundang undangan yang ada menjadi fokus pembahasan yang yang diulas dalam kajian pandangan hukum hakim Pengadilan Agama Kajen tentang gugatan rekonpensiperihal tuntutan pembagian gaji dan daya ikat peraturan perundang-undangan tersebut. Penelitian ini merupakan model penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dotriner dan content analytis sebagai metode analisis datanya.Pengumpulan data secara teknis diperoleh dari hasil observasi,wawancara dan dokumentasi dengan putusan pengadilan Agama Kajen No.0565/Pdt.G/2011/PA.Kjn sebagai data primernya. data data tersebut diolah dan dianalis secara sistematis dengan cara mereduksi dan menyajikan data sampai pada penarikan sebuah kesimpulanj atau varifikasi.Dari penelitian ini diperoleh sebuah kesimpulan bahwa PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No.45 tentang Izin Perkawinan dan perceraian PNS merupakan Peraturan disiplin PNS yang pelaksamnaanya dikembalikan pada kebijakan pimpinan satuan kerja masing-masing.Oleh sebab pimpinan satuan kerja tersebut merupakan pejabat tata usaha negara maka sengketa yang timbul di dalamnya merupakan pejabat tata usaha negara maka sengketa yang timbul di dalamnya merupakan wewenantg dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
01SK011211.00 | SK AS15.112 ZAK k C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain