Skripsi
Manajemen Pengumpulan Dana Zakat di Baznas Kota Pekalongan Tahun 2010-2013
BAZNAS Kota Pekalongan adalah salah satu organisasi pengelola zakat
bentukan pemerintah yang berada di Kota Pekalongan. Sebagai organisasi yang
langsung dibentuk oleh pemerintah, BAZNAS Kota Pekalongan juga mengalami
pasang surut dalam pengumpulan zakatnya. Namun mulai dari tahun 2011 mengalami
kenaikan yang sangat signifikan dalam hal pemasukan dana zakat, sehingga muncul
pertanyaan, bagaimana upaya yang telah BAZNAS Kota Pekalongan lakukan
sehingga terjadi kenaikan pemasukan yang sangat signifikan. Tentunya di BAZNAS
Kota Pekalongan memiliki manajemen sendiri yang dianggap tepat, oleh karena itu
penulis membahas tentang manajemen pengumpulan dana zakat di BAZNAS Kota
Pekalongan Tahun 2010-2013.
Skripsi ini membahas tentang bagaimana manajemen pengumpulan dana zakat
di BAZNAS Kota Pekalongan dan bagaimana realisasinya serta mengkajinya menurut
UU RI No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui manajemen pengumpulan dana zakat di BAZNAS Kota Pekalongan.
Adapun kegunaan penelitian ini adalah sebagai bahan informasi yang diharapkan
mampu menambah khasanah pengetahuan dalam ilmu ekonomi syariah dan bahan
masukan untuk organisasi pengelola zakat dalam pengumpulan dana zakat yang
diterapkan dalam manajemennya.
Jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah penelitian lapangan (field
research), pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan bersifat
deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu metode wawancara dan
dokumentasi. Metode analisa data yang digunakan adalah metode deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan pengumpulan
zakat, BAZNAS Kota Pekalongan mengadakan sosialisasi Gerakan Sadar Zakat di
SKPD/instansi-instansi pemerintah dan swasta dan membentuk UPZ yang ada di
setiap instansi. Hal ini sesuai dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2011 Bab II pasal 16
ayat 1 (satu) yang isinya yaitu bahwa, “Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ
pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat
membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat
lainnya.” Namun dalam strutur organisasi dan pengawasannya masih menggunakan
UU RINomor 38 Tahun 1999, yaitu dalam struktur organisasi terdapat tiga unsur,
yaitu unsur pertimbangan, unsur pengawas dan unsur pelaksana, sedangkan dalam
UU RI Nomor 23 Tahun 2011 menyebutkan bahwa keanggotaan BAZNAS terdiri atas
11 (sebelas) orang yang terdiri dari 8 (delapan) orang dari unsur masyarakat dan 3
(tiga) orang dari unsur pemerintah. Dan dalam pengawasan kegiatannya dilakukan
oleh komisi pengawas, belum menggunakan UU RI Nomor 23 Tahun 2011 yang
menyatakan bahwa pengawasan dilakukan oleh menteri, gubernur dan
bupati/walikota. Hal ini dikarenakan belum adanya sosialisasi dari pemerintah
mengenai pelaksanaan UU RI Nomor 23 Tahun 2011.
00SK001115.00 | SK ES.15.011 ROC m C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain