TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Akad Ijarah Dalam Pembiayaan BNI Cerdas Syariah Di BNI Syariah Cabang Pekalongan
Pendidikan adalah bekal terpenting bagi anak untuk menghadapi persaingan di era globalisasi. Masyarakat telah menyadari bahwa pendidikan di zaman sekarang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, karena biaya pendidikan yang semakin mahal. Tercatat biaya yang dibutuhkan untuk masuk sekolah atau perguruan tinggi cenderung meningkat sekitar 20% per tahun. BNI Syariah adalah bank yang menyalurkan beberapa produk pembiayaan, salah satunya adalah pembiayaan BNI Cerdas Syariah. Melalui pembiayaan BNI Cerdas Syariah ini, nasabah dapat dipermudah dalam memenuhi kebutuhan dana untuk masuk sekolah/perguruan tinggi.
Dalam tugas akhir ini terdapat tiga rumusan masalah mengenai mekanisme pembiayaan BNI Cerdas Syariah, implementasi akad ijarah dalam pembiayaan BNI Cerdas Syariah, dan perhitungan ujrah dalam pembiyaan BNI Cerdas Syariah di BNI Syariah Cabang Pekalongan.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research), yang menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif yang menekankan pada pemahaman mengenai masalah-masalah dalam kehidupan sosial, yaitu dengan memaparkan objek penulisan secara apa adanya sesuai dengan data yang diperoleh.
Berdasarkan data yang diperoleh secara garis besar dapat disimpulkan bahwa mekanisme pembiayaan BNI Cerdas Syariah yaitu nasabah datang ke BNI Syariah mengajukan permohonan pembiayaan BNI Cerdas Syariah. Setelah dianalisa oleh BNI Syariah dan nasabah tersebut layak mendapatkan pembiayaan tersebut, maka BNI Syariah dengan akad ijarah menyewakan pembiayaan jasa untuk membayarkan biaya pendidikan ke sekolah/perguruan tinggi yang dituju, dan BNI Syariah menentukan biaya ujrah yang harus ditanggung oleh nasabah. Selanjutnya BNI Syariah membayarkan biaya pendidikan tersebut ke sekolah/perguruan tinggi yang dituju. Bank mendapatkan bukti pembayaran dari sekolah/perguruan tinggi tersebut. Setelah itu BNI Syariah menunjukkan bukti pembayaran dari sekolah/perguruan tinggi tersebut kepada nasabah dan bukti pembayaran dari sekolah/perguruan tinggi tersebut dijadikan persyaratan pembiayaan BNI Cerdas Syariah. Implementasi akad ijarah dalam pembiayaan BNI cerdas syariah di BNI syariah sudah sesuai dengan fatwa DSN No. 09/DSN-MUI/IV/2000, yaitu BNI syariah cabang pekalongan melakukan pekerjaan jasa dengan membayarkan biaya pendidikan ke lembaga pendidikan nasabah, atas pekerjaan jasa tersebut BNI syariah mendapatkan ujrah. Dan perhitungan ujrahnya juga sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah dimana BNI Syariah Cabang Pekalongan dalam menetapkan besarnya ujrah dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk persentase.
01TA011112.00 | TA TA14.111 KHO i | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain