Skripsi
Murtad Sebagai Alasan Perceraian (Studi atas Putusan Hakim Pengadilan Agama Tegal No:0752/Pdt.G/2013/PA.Tg)
Kebahagiaan dalam perkawinan merupakan suatu dambaan bagi setiap
pasangan suami isteri, namun terkadang kebahagiaan yang didambakan tidak
sesuai dengan apa yang diharapkan. Salah satu faktor yang menyebabkan
pecahnya hubungan perkawinan adalah berpindahnya agama, sebagaimana dalam
kasus perkara No. 0752/Pdt.G./2013/PA.Tg. Pada kasus ini seorang suami selaku
Pemohon mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Tegal karena Termohon
(isteri) keluar dari agama Islam dan kembali ke agama asalnya (Kristen). Dalam
perkara perceraian yang melibatkan salah satu pihak murtad seringkali diputus
oleh Pengadilan Agama dengan putusan fasakh, Namun dalam perkara No.
0752/Pdt.G./2013/PA.Tg tidak diputus fasakh melainkan diputus dengan talak
raj-i.
Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana pertimbangan
Hakim dalam memutus perceraian dengan talak raj-i dalam putusan perkara No :
0752/Pdt.G/2013/PA.Tg dan bagaimana akibat hukum talak raj-i terhadap status
perkawinan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kasus dengan pendekatan doktrinal
dan non-doktrinal. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan di
antaranya : studi kepustakaan, dokumentasi, observasi dan wawancara, sedangkan
untuk analisis data menggunakan metode content analisys.
Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa pertimbangan Hakim
dalam perkara perceraian No : 0752/Pdt.G/2013/PA.Tg yang diputus dengan talak
raj-i ialah sebagai berikut : bahwa dalam perkara ini yang mengajukan adalah
suami (Pemohon), maka diputus dengan talak karena hak talak berada di tangan
suami, dalam kasus ini pada dasarnya lebih mengerucutkan kepada masalah alasan
perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yaitu Pasal 116 KHI huruf (f) karena
Pemohon (suami) hanya bisa membuktikan kemurtadan isterinya dengan
Surat baptis tahun 1991, saat dimana belum terjadi perkawinan antara
Pemohon dan Termohon meskipun indikasi kembalinya Termohon ke
agama asalnya dikuatkan oleh pengakuan Pemohon, Majelis Hakim tidak
boleh memutus melebihi dari apa yang terdapat di dalam petitum
terkecuali yang menyangkut dengan ex-officio, dan antara Pemohon dan
Termohon telah berpisah selama 5 tahun 4 bulan. Adapun akibat hukum dari
sebuah perceraian yang diputus dengan talak raj-i di antaranya : hitungan talak
berkurang, ikatan suami istri menjadi terputus sebab habisnya masa iddah, selama
masa iddah suami boleh me-ruju, isteri berhak mendapatkan nafkah dari
suaminya selama masa iddah yang meliputi : nafkah mutah, nafkah iddah, maskan
dan kiswah, serta anak yang lahir dalam masa iddah bernasab kepada suami yang
menalak.
01SK011011.00 | SK AS14.110 KHA m C.0 | Tersedia | |
01SK011011.01 | SK AS21.119 SOF p C.1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain