Skripsi
Efektifitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian (Studi di Pengadilan Agama Pekalongan Tahun 2012)
Mediasi adalah salah satu upaya di Pengadilan. 1 tahun 2008 di luar Pengadilan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral lalu hasil mediasi itu dituangkan dalam satu kesepakatan secara tertulis, atas dasar inilah kemudian setiap perkara perceraian harus diupayakan mediasi terlebih dahulu sebelum pada akhirnya diputus dalam persidangan. Dengan adanya mediasi, halini dapat mengurangi angka perceraian dan yang terpenting adalah terpenuhinya rasa keadilan diantara kedua belah pihak. Dengan halitu maka penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan judul Efektifitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian (Studi di Pengadilan Agama Pekalongantahun 2012).
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Pekalongan, bagaimana efektifitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Pekalongan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan mediasi dalam perkaraperceraian di Pengadilan Agama Pekalongan. Untuk mengetahui efektifitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Pekalongan tahun 2012.
Penelitian ini merupakan yuridis empiris (penelitian hukum) dan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dokumentasi kemudian dalam menganalisis data tersebut penulis menggunakan teknik analisis deskriptif.
Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Pekalongan secara teoritis sejalan dengan apa yang dikehendaki PERMA No 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi namun secara praktis belum sesuai. Adapun pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Pekalongan belum berjalan efektif dikarenakan dari perkara yang diterima ada 523 perkara, 470 yang diputusdan 426 diantaranya cerai talak dan cerai gugat namun yang berhasil Cuma 5 perkara saja. Hal ini disebabkan para pihak telah sepakat bercerai sehingga tidak bisa didamaikan, selain itu juga keterbatasan keahlian mediator dan juga kurangnya keseriusan mediator itu sendiri dalam mengupayakan perdamaian pada para pihak berperkara.
01SK010911.00 | SK AS14.109 SOL e C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain