SKRIPSI HKI
Kajian Legalisasi Fiqih dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Mengenai Nasab dan Nafkah Bagi Anak Yang Lahir di Luar Perkawinan
Perumusan masalah skripsi ini adalah Bagaimana antara HAM dalam konsep Islam dan Barat, Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif/penelitian pustaka (Library Research). Penelitian ini mengungkapkan bahwa pada dasarnya HAM Islam itu bersumber pada Al-Quran dan as-Sunnah Nabi dan bersifat theosentris yakni bertujuan dan bersumber dari Tuhan serta adanya kesinambungan antara hak dan kewajiban dan manusia dilihat sebagai makhluk yang dititipi hak dasar oleh Tuhan sedangkan barat HAM bersumber pada pemikiran filosofis semata dan bersifat antrofosentris yakni terfokus hanya pada manusia itu sendiri serta lebih mementingkan hak daripada kewajiban, dan manusia dilihat sebagai pemilik sepenuhnya hak-hak dasar.).
10TD109039.00 | SK 2x4.311 MAU k C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain