SKRIPSI HKI
Studi Komparasi Antara Hukum Islam Dengan KUHP Pasal 355 Tentang Hukuman Terhadap Pelaku Penganiayaan Berat yang Direncanakan
Penganiayaan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum.Penganiayaan ada yang direncanakan atau sengaja dan ada pula penganiayaan yang tidak direncanakan atau tidak sengaja.Kesenjangan ini berarti bahwa akibat suatu perbuatan yang dilakukan yang menyebabkan rasa sakit,luka,sehingga menimbulkan kematian.Dalam hukum Islam penganiayaan dikenai hukuman qishas yakni pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan,melukai merusakkan anggota badan atau menghilangkan manfaatnya sesuai pelanggaranya.Sedangkan dalam kitab undang undang hukum pidana(KUHP),penganiayaan diatur dalam pasal 355.Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (librari research) dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan metode pengumpulan data menggunakan studi dokumentasi.Adapun dalam menganalisis data peneliti menggunakan teknik deduktif,analisis konten dan komparatif.Hasil penelitian adalah dalam hukum Islam maupun hukum pidana yang dalam kasus melukai orang lain secara sengaja termasuk ke dalam perbuatan pidana sebagaimana tercantun dalam pasal 355 KUHP.Apabila pelaksanaan qishas ini tidak mungkin menghasilkan luka yang sama dan sepadan,atau justru membahayakan orang yang dijatuhi qishas,maka dalam hal ini tidak wajib diqishas,akan tetapi wajib membayar diyat kepada si teraniaya.Sedangkan hukuman bagi penganiayaan yang direncanakan menurut pasal 355 KUHP adalah hukuman penjara maksimal dua belas tahun
10SK109036.00 | SK 2x4.59 KHO s C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain