SKRIPSI HKI
Perkawinan Usia Dini Menurut Fiqh Dan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 JO KOmpilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 15
Perkawinan atau pernikahan merupakan suatu tuntunan agama Islam di dalam menghantarkan tujuan fitrah manusia dengan cara terhormat dan diridloi oleh Allah SWT, perkawinan juga merupakan solusi yang sangat tepat terhadap penjagaan harkat dan martabat manusia sebagi makhluk tuhan yang palinbg muliadi dalam mengembangkan keturunan sekaligus menjaga tugas sebagai pimpinan di muka bumi.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian pustaka (library research). Bahwa perkawinan usia dini menurut fiqh adalah suatu yang diperbolehkan. Perkawinan usia dini menurut UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 ps 7 Jo KHI pasal 15 merupakan suatu perkawinan yang ilegal atau kurang sah secara hukum di Indonesia.Karena hukum yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perundangan UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 7 jo KHI Pasal 15 tersebut.Terjadi perbedaan pandangan tentang perkawinan usia dini antara fiqh Islam dengan UU perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 7 jo KHI pasal 15 adalah bahwa dalam fiqh yang berdasrkan sumber hukum Islam berupa Al Qur’an dan Hadist, dimana terdapat ketentuan aturan yang jelas dan masih perlu pengembangan ijtihad manusia, termasuk tentang batas usia perkawinan.
10TD109034.00 | SK 2x4.3 LAE p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain