Kompetensi Absolut Perkara Waris Pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Kompetensi absolut merupakan keskuasaan pengadilan yang berkenaan dengan jenis perkara dan sengketa pengadilan.Pengadilan dalan lingkungan peradilan agama memiliki kekuasaan memeriksa,memutuskan dan menyelesaikan perkara perdata tertentu bagi orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan kewarisan,wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta wakaf dan shodaqoh.Pemberian hak opsi dalam perkara warisyang termuat dalam rumusan penjelasan umum kurang dapat dibenarkan dalam segi hukum Islam karena seolah olah membuka pintu bagi umat islam untuk membelakangi hukum kewarisan Islam dan lebih mengedepankan nilai-nilai hukum waris lain. Jenis penelitian skripsi ini library research atau studi kepustakaan,dengan pendekatan kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara membaca,memahami mempelajari buku buku yang berkaitan dengan soal yang dibahas.Adapun analisis datanya dengan menggunakan metode indiktif dedukatif dan komperatif.Hasil penelitian menunjukkan memberi hak opsi kepada para pihak untuk bebas menentukan pilihan hukum waris mana yang mereka gunakan adalah bersifat konstruktif,hak opsi dalam perkara waris dilihat dari hukum Islam kurang dapat dibenarkan,karena seolah-olah membuka pintu bagi umat Islam untuk tidak tunduk pada hukum kewarisan Islam dan lebih mementingkan hukum waris lain.
10TD109032.00 | SK 2x4.42 AMI k C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain