SKRIPSI HKI
Status Hukum Perkawinan Akibat Salah Satu Suami-Istri Murtad
Murtadnya seorang suami atau istri itu mempunyai akibat hukum, yakni memutuskan hubungan dan ikatan kekeluargaan artinya seorang yang murtad itu dengan sendirinya terhenti status perkawinannnya atau dengan kata lain bercerai. Akibat hukum seterusnya adalah tidak mempunyai hak lagi dalam urusan-urusan harta pusaka (warisan) dan hubungan kekeluargaan lainnya. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan studi pustaka yakni penulis mengumpulkan data dan informasi dengan menggunakan kajian pustaka yang relevan, sedangkan jenis peneklitian ini merupakan jenis studi pustaka dengan pendekatan kualitatif sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan hanyalah literer dengan analisa data deduktif dan induktif. Hasil penelitian ini pertama bahwa tidak halal suami istri murtad maka putuslah perkawinan itu dengan sendirinya. Kedua bahwa perhitungan iddah dalam persoalan jika suami murtad ini dimulai sejak diketahui suami murtad. Lama Iddahnya adalah tiga quru. sebab pada dasarnya hukum dari iddah itu tiga quru. Akan tetapi hal ini melihat bagaimana keadaan istri ketika cerai. Pada istri yang sedang hamil iddahnya sampai melahirkan. Pada istri dalam keadaan masih haid, iddahnya tiga quru. Sedangkan pada istri yang tidak haid baik karena masih kecil karena sudah tua/monoupose iddahnya tiga bulan.
10TD109028.00 | SK 2x4.57 MAG s C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain