SKRIPSI HKI
Peran dan Kedudukan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Perwakafan (Studi Kasus di KUA Kota Pekalongan)
Wakaf mengalir begitu saja apa adanya, kurang memperoleh penanganan yang sungguh-sungguh, baik ditinjau pemberian motivasi maupun pengelolaannya. Akibatnya dapat dirasakan hingga kini yaitu terjadi penyimpangan pengelolaan wakaf dari tujuan wakaf sesungguhnya. Hasil penelitian skripsi ini di KUA Kota Pekalongan yakni : Sebagai pejabat pemerintah , pemuka agama, Tokoh Masyarakat serta Abdi MAsyarakat. Sedangkan peran Kepala KUA Yakni: melakukan sosialisasi tentang wakaf, melakukan pencatatan wakaf, sebagai motivator dalam berwakaf serta meningkatkan pemahaman tentang hukum wakaf. Berdasarkan peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1979, maka Kepala KUA ditunjuk sebagai pejabata pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Sedangkan untuk administrasi perwakafan diselenggarakan oleh KUA Kecamatan. Dengan demikian salahh satu tugas kepala KUA ialah sebagai PPAIW. Setelah dilakukan sosialisasi tentang wakaf oleh Kepala KUA di setiap kecamatan, pendaftar wakaf bertambah hal ini terbukti dengan jumlah nadhir yang tercatat di KUA mengalami peningkatan. Ini mennunjukan bahwa peran Kepala KUA yang merangkap sebagai pejabat PPAIW efektif.
10TD109024.00 | SK 2x4.252 ANW p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain