SKRIPSI HKI
Kesaksian Perempuan Menurut Aminah Wadud Muhsin
Tulisan ini terangkat dari ketertarikan penulis akan kegelisahan seorang Aminah Wadud Muhsin terhadap fenomena kesaksian yang terjadi dimana perempuan dianggap nilai kesaksiannya separuhnya dari laki-laki, mendasarkan pembelaan teindakannya tersebut kepada al Quran (surat al Baqarah (2) : 282), karena kesaksian merupakan hal yang terpenting sebagai salah satu alat bukti yang dipakai dalam upayanya untuk mendapatkan kejelasan perkara. Aminah memandang bahwa kasus di atas merupakan salah satu dari dampak pemahaman (penafsiran) terhadap al Quran secara salah. Dalam kajian ini penulis memilih metode penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Kesimpulannya Aminah tidak membedakan kesaksian perempuan maupun laki-laki. Meskipun Perempuan dihadirkan berjumlah dua, tetapi fungsi masing-masing berbeda, yang satu menjadi saksi dan yang satunya sebagai pengingat. Argumentasi Aminah S. Al Maidah: 106-107, S. An Nisa: 15, S. An Nur: 4,6,8, dan S. A Talaq:2. penulis setuju bahwapandangan AMinah tentang kesaksian perempuan dan laki-laki itu sama. Menurut penulis, Argumentasi Aminah kuat, karena realitas yang ada potensi akal perempuan tidak kalah dengan laki-laki. Perempuan lebih cerdas dari laki-laki, Buktinya banyak juara kelas diraih oleh perempuan. Dukungan yang menjadi argumentasi Aminah adalah sesuai dengan misi Islam yaitu menempatkan perempuan dalam posisi yang sederajat dengan laki-laki: S. Al-Hujarat:13, S. Ali Imran:195, S. An Nahl:97, S. Mukmin: 40, S. At Taubat:71.
10TD109022.00 | SK 2x4.63 KHA k C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain