SKRIPSI HKI
Hudud Menurut Abdullah Ahmad An-Naim Dan Relevansinya Bagi Perkembangan Hukum Pidana Islam di Indonesia
Pada awal Islam perilaku kehidupan kaum muslimin dalam keseluruhan aspeknya telah diatur oleh Al Qur’an sebagai kitab suci,yang salah satunya memuat prinsip prinsip hukum pidana Islam tentang hudud.An Na,im menginterprestasikan ayat ayat Al Qur’an tentang hudud agar tidak bertentangan dengan standar norma hak asasi manusia modern dan standar standar penologis.Penelitian ini dengan menggukan pendekatan kualitatif yang jenis penelitianya adalah penelitian pustaka (library research) dengan teknik pengumpulan datanya menggunakan tehnik studi dokumenter dan analisisnya menggunakan analisis isi (content analysis).Tawaran An Na’im dalam implementasinya dan aplikasi hukum pidana Islam tentang hudud dengan mengurangi jumlah hudud yang menjadi empat, yaitu zina, tuduhan zina, (qodzof), pencurian, dan perampokan (hirabah).Relevansinya bagi pengembangan hukum pidana Islam di Indonesia adalah interprestasi kembali tentang hukum pidana hudud ketika akan diterapkan di Indonesia dengan mengungkapkan nilai nilai filosofisnya dan mempertimbangkan kemaslahatan yang melahirkan obyektifikasi hukum pidana Islam di Indonesia sebagai upaya memberlakukan hukum pidana Islam di Indonesia dalam rangka keilmuan dalam disiplin ilmu hukum jika ditinjau dari aspek akademik dan demokratisasi jika ditinjau dari segi sistem politik.
10TD109018.00 | SK 2x4.58 FAH h C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain