SKRIPSI HKI
Pandangan Muhammad Quraish Shihab tenteng Nusyuz dan Relevansinya Dengan Perkembangan Hukum Islam di Indonesia
Permasalahan yang diangkat skripsi ini adalah, bagaimana pandangan M. Quraish Shihab tentang nuzyuz dan bagaimana relevansinya dengan pengembangan hukum Islam di Indonesia. Penelitian menggunakan penelitian pustaka dan pendekatan kualitatif teknik pengunpulan data dengan metode kepustakaan. Kemudian dalam menganalisis data tersebut menggunakan analisis isi. Menurut M. Quraish Shihab, al Quran surah an nisa 4 : 34 menjelaskan kepada suami bagaimana cara mengahadapi istri yang nusyuz yaitu menasehati istri, meninggalkan istri di tempat tidur dan terakhir memukul istri. Meskipun demikian tidak mencederainya, tidak juga pukulan itu ditujukan kepada kalangan yang menilai pemukulan sebagai suatu penghinaan. Pemerintah, jika mengetahui bahwa suami tidak dapat menempatkan sanksi-sanksi agama ini di tempatnya yang semestinya, maka dibenarkan bagi pemerintah untuk menghentikan sanksi ini dan mengumumkan.
10TD109015.00 | SK 2x4.32 AMM p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain