SKRIPSI HKI
Penegasan Anak Hasil Nikah Sirri (Telaah Terhadap Kasus Nomor 008/Pdt.P/2007/P.A.Pkl di Pengadilan Agama Pekalongan)
Di dalam pernikahan terdapat berbagai macam bentuk pernikahan diantaranya adalah nikah siri.Nikah siri dalam persepsi masyarakat adalah pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi ke KUA.Dengan demikian,itu berarti menunjukkan bahwa status Nikah siri tidak diketahui oleh Negara.Status ini juga berdampak pada anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.Anak tersebut tidak memiliki status yang jelas,dengan demikian tentu akan mengancam masa depannya dikemudian hari,sehingga diperlukan suatu usaha agar anak tersebut memiliki status yang jelas sama dengan anak-anak pada umumnya dan yang memiliki kewenangan tersebut adalah PA.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan prosedur pengajuan pengesahan anak hasil nikah siri di PA Pekalongandan mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim dalam penetapan pengesahan anak hasil Nikah Siri.Penelitian ini merupakan penelitian (field research) penelitian studi kasus/lapangan dan menggunakan pendekatan kualitatif.Tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode pustaka,dokumentasi,interview atau wawancara.Kemudian dalam menganalisis data tersebut penulis menggunakan analisis isi (content analysis).Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa prosedur pengajuan pengesahan anak hasil nikah siri adalah dengan mengajukan Surat permohonan ke PA Pekalongan dilengkapi dengan syarat syarat yang dibutuhkan.Adapun kaitanya dengan dara pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini adalah dengan melihat dampat dampak negatif yang akan diterima oleh anak tersebut terutama pada masa depannya dan juga berdasarkan pada UU perlindungan anak,perkawinan dan dalil dalil syara’.
10TD109008.00 | SK 2x4.311 ZAY p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain