Skripsi
Shalat I'adah Dhuhur (Studi Atas Persepsi Jama'ah Masjid Jami' Simbangkulon Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan)
Dalam pelaksanaan shalat iadah dhuhur di masjid Jami Kelurahan Simbangkulon Kabupaten Pekalongan dikarenakan adanya faktor taadul jumat yaitu antara masjid Simbangkulon dan Simbangwetan yang jarak kedekatannya kurang lebih 500 m itu masih kategori dalm satu wilayah, kemudian kepadatan masyarakat simbangkulon yang laki-laki sudah mencapai 4256 dengan kapasitas masjid sekitar 3000 orang, artinya sudah melebihi batas minimal jumlah shalat jumat, maka hal tersebut bisa dilaksanakan sediri. paska kepengurusan masjid Jami Simbang sekarang masih harus melaksakan shalat iadah dhuhur tersebut dikarenakan berbagai aturan dan alasan. Terutama pendapat tentang letak masjid yang dibilang masih dekat, dan perbedaan pendapat dari pandangan ulama yang menjadi panutan. Kemudian ulama dan sebagian jamaah tetap melakukan shalat iadah dhuhur untuk melestarikan peninggalan yang telah ada lebih dahulu.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah pandangan tentang imam madzhab dan juga persepsi ulama jamaah masjid Simbangkulon dalam melaksanakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi alasan pelaksaan shalat iadah dimasjid Simbangkulon Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan tersebut, juga untuk mengetahui peran ulama dalam shalat iadah dhuhur setelah shalat jumat karena ulama adalah sebagai seseorang yang telah dipercaya dan panutan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (fiel research) dengan sifat deskriptif. Penelitian ini merupakan studi sosial yang non doktrinal, atau dapat disebut juga sebagai penelitian hukum sosiologis (social legal research). Karena penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis maka ditekankan pada nilai kemaslahatan. Analisis dalam penelitian ini menggunakan metode diskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa shalat iadah dhuhur yang ada di masjid Jami Simbangkulon menurut jamaahnya itu ada yang mengatakan wajib, sunnah tapi di Simbangkulon cenderung dalam sunnah dengan berpandangan kepada pendapat Imam Sayyid Bakri yaitu tabiin dari Imam Syafii berdasarkan alasan lilihktiyat dan masalah ikhtiyat karena khurujum minal ikhtilaf mustahabbun tersebut memang di anjurkan dalam hadits Nabi: siapa yang telah menjauhi sesuatu yang belum jelas maka sesungguhnya ia telah menjaga agama dan kehormatanya.
01SK010611.00 | SK AS14.106 ZAE s C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain