Skripsi
Mekanisme Pembiayaan Kepemilikan Emas Pada Produk BSM Cicil Emas Di Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan
Emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia, selain memiliki nilai estetis yang tinggi juga merupakan jenis investasi yang nilainya sangat stabil, likuid, dan aman secara riil. Harganya yang dalam jangka panjang mengalami kenaikan sebenarnya sudah cukup untuk menyimpulkan bahwa berinvestasi dalam bentuk emas secara konsisten dari waktu ke waktu sangat menguntungkan. Bagi sebagian orang emas lantakan (batangan) bukan barang murah yang bisa dibeli dengan cara tunai, menyikapi hal tersebut Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan meluncurkan produk investasi berupa pembiayaan BSM Cicil Emas untuk memudahkan masyarakat berinvestasi dalam bentuk emas batangan dengan cara mengangsur. Dalam Tugas akhir ini terdapat 2 rumusan masalah antara lain : (1) bagaimana mekanisme pembiayaan kepemilikan emas pada produk BSM cicil emas (2) bagaimana perhitungan angsuran pembiayaan kepemilikan emas pada produk BSM Cicil Emas di Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan. Dengan tujuan untuk mengetahui mekanisme pembiayaan kepemilikan emas dan perhitungan angsurannya yang diterapkan di Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan . Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field researsch) dengan lokasi di BSM cabang Pekalongan, dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data primer dilakukan dengan interview dan observasi, sedangkan untuk data sekunder dengan dokumentasi. Analisis data menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa mekanisme pembiayaan kepemilikan emas yang diterapkan Bank Syariah Mandiri cabang Pekalongan diawali dengan pengajuan permohonan sampai tahap pelunasan. Penerapan akad murabahah dan rahn pada pembiayaan kepemilikan emas di BSM sudah sesuai dengan fatwa DSN No.77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai. Emas yang dibeli dijadikan jaminan (marhun) dan akan diserahkan kepada nasabah setelah nasabah melunasi kewajibanya. BSM dalam menerapkan perhitungan angsuran pembiayaan kepemilikan emas pada produk BSM Cicil Emas dengan menggunakan metode angsuran pokok dan margin merata tetap (flat). Sehingga nasabah dapat mengangsur pembiayaan secara tetap sampai jatuh tempo pembiayaan.
01TA010512.00 | SK TA14.105 TAN m C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain