Skripsi
Pembatalan Nikah Sebagai Penyelesaian Perkawinan Dalam Masa Idah (Studi Kasus di KUA Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan)
Perkawinan dalam masa idah merupakan perkawinan yang melanggar
ketentuan dalam hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan yang berlaku di
Indonesia, maka perkawinan tersebut harus dibatalkan. Sebagaimana yang terjadi
di KUA Tirto yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Agama Kajen atas
permohonan Kepala KUA Tirto, namun paska pembatalan nikah suami isteri
tersebut justru saling menyalahkan dan terjadi pertengkaran terutama masalah
biaya perkawinan yang dibatalkan tersebut. Kemudian pada akhirnya suaminya
pergi bekerja sebagai nelayan cakalang tanpa izin dengan isteri yang dibatalkan
perkawinannya tersebut, sehingga sampai saat ini belum menikah kembali dengan
akad yang baru. Padahal tentunya pembatalan nikah dengan alasan perkawinan
dalam masa idah adalah pembatalan yang sifatnya sementara dan suami isteri
yang dibatalkan tersebut masih berhak untuk melaksanakan perkawinan dengan
akad nikah yang baru lagi.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah
Faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya perkawinan dalam masa
idah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.
Bagaimana Peran Kantor Urusan Agama Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan
dalam pembatalan nikah sebagai penyelesaian perkawinan dalam masa idah.
Bagaimana implikasi pembatalan nikah sebagai penyelesaian perkawinan dalam
masa idah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi
penyebab terjadinya perkawinan dalam masa idah dan untuk mengetahui peran
Kantor Urusan Agama Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan dalam
pembatalan nikah sebagai penyelesaian perkawinan dalam masa idah, serta
mengetahui implikasi dari pembatalan nikahnya.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris (empirical research) dengan
sifat deskriptif. Penelitian ini merupakan studi sosial yang non doktrinal, atau
dapat disebut juga sebagai penelitian hukum sosiologis (social legal research).
Karena penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis maka ditekankan
pada nilai kemaslahatan dan nilai keadilan. Analisis dalam penelitian ini
menggunakan metode diskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa PPN termasuk pejabat yang
berwenang mengajukan pembatalan nikah sesuai dengan Pasal 23 UUP dan pasal
73 KHI, adapun peran PPN paska pembatalan hanya bersifat pasif, kecuali jika
ada pasangan yang melakukan pengaduan ke KUA untuk mengkonsultasikan
permasalahan yang dihadapi kaitannya dengan masalah perkawinan, baru
disinilah peran dari PPN atau P3N melalui BP4 untuk memberikan solusi atau
bantuan (jalan keluar) kepada kedua belah pihak atas permasalahan tersebut.
01SK010511.00 | SK AS14.105 ARD p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain