SKRIPSI HTN
Konfigurasi Politik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional bersyarat melalui putusan Nomor 91/PUU-XVII/2020 dan apabila tidak dilakukan dalam perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan diberikan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional permanen. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional permanen Karena pembuatannya intervensionis dan aspirasi masyarakat tidak teragregasi dengan peran pemerintah yang sangat dominan serta mencerminkan visi politik pemegang kekuasaan dominan sehingga pembuatannya tidak mengundang partisipasi dan aspirasi Jenis penelitian ini menggunakan penelitian Yurridis-Normatif. Penelitian yuridis-normatif digunakan untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum itu sebagai norma, asas hukum, aturan, doktrin hukum, toeri hukum dan kepustakaan lainnya guna menjawab permasalahan hukum. Hasil dari penelitian ini bahwa Konfigurasi politik peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang cipta kerja mengalami perubahan sejalan dengan berubahnya sistem politik dari demokratis menjadi konfigurasi politik otoriter. Meksipun demikian produk hukum yang lahir dari sistem politik demokratis tidak secara langsung melahirkan produk hukum yang responsif. Hal ini dapat diidentifikasi dari karakter produk hukum dari Peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang cipta kerja setelah mahkamah konstitusi mengeluarkan putusan untuk memperbaiki undang-undang cipta kerja. Pemerintah mengambil langkah jalan pintas mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Produk hukum yang lahir dari sistem demokratis namun dapat melahirkan produk hukum yang elitis.
25SK2513008.00 | SK HTN 25.008 NAS k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain