TESIS HKI
Isbat Nikah Massal Masyarakat Paninggaran Di Pengadilan Agama Kajen Tahun 2023
Pada ayat (2) UU Perkawinan menentukan tiap-tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang. Fakta di masyarakat, pasangan-pasangan nikah siri di Kecamatan Paninggaran mengajukan permohonan isbat nikah secara berbondong-bondong ke Pengadilan Agama Kajen. Dari keseluruhan pengajuan isbat nikah di Pengadilan Agama Kajen pada tahun 2023, Kecamatan Paninggaran menunjukkan jumlah pasangan yang signifikan dari wilayah lain yaitu sebanayk 71 pasangan. Rumusan permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimana pemahaman masyarakat paninggaran tentang keabsahan pernikahan? Bagaimana pemahaman masyarakat paninggaran tentang isbat nikah? Mengapa terjadi banyak isbat nikah massal di Pengadilan Agama Kajen tahun 2023. Tujuan penelitian adalah : Menganalisis pemahaman masyarakat paninggaran tentang keabsahan pernikahan. Menganalisis pemahaman masyarakat paninggaran tentang isbat nikah. Menganalisis alasan terjadinya banyak isbat nikah massal di Pengadilan Agama Kajen tahun 2023.
25TS2551005.00 | TS P.HKI 25.005 MUH i | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain