SKRIPSI HKI
Kesadaran Hukum Wanita Karir Tentang Ihdad (Studi Di Desa Botekan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang)
Ihdãd adalah masa berkabung bagi seorang istri yang ditinggal mati suaminya, seperti tidak berhias dan meninggalkan hal-hal yang dapat menarik perhatian lawan jenis. Sebagai istri di Desa Botekan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, ada banyak perempuan yang belum melakukan ihdãd sesuai di atur dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia, meskipun aturan tersebut jelas. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis kesadaran wanita karir tentang hukum ihdãd yang ditinggal mati suami di masyarakat Desa Botekan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang dan mengidentifikasikan faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran wanita karir tentang hukum ihdãd yang ditinggal mati suami di Desa Botekan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang. Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian Lapangan (field Research). Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang menggunakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Demikian juga hukum dalam pelaksanaannya di dalam masyarakat yang berkenaan dengan objek penelitian. Sedangkan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris atau sosiologi hukum yaitu dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Hasil analisis yang penulis temukan dalam penelitian ini yaitu (1) kesadaran wanita karir tentang hukum ihdãd yang ditinggal mati suami di masyarakat Desa Botekan masih rendah, dimana ketentuan hukum ihdãd belum dilaksanakan oleh masyarakat terutama bagi wanita karir. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran wanita karir tentang hukum ihdãd bagi wanita karir yang ditinggal mati suami di Desa Botekan karena faktor untuk memenuhi kebutuhan hidup, faktor awam atau ketidaktahuan, dan faktor sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka persepsi yang muncul mengenai penerapan hukum ihdãd saat ini sangat beragam. Faktor situasi atau keadaan yang sedang dialami terkadang dapat mempengaruhi perilaku seseorang.
24SK2411128.00 | SK HKI 24.128 MAR k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain