SKRIPSI HTN
Perbandingan Rekrutmen Hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia Dengan Jerman
Konstitusi di Indonesia belum terlaksana dengan baik, dikarenakan undang-undang belum secara jelas mengatur parameter mekanisme seleksi yang transparan, dan akuntabel. Berbicara mengenai proses rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi, di Eropa terdapat negara Jerman yang dianggap sebagai negara yang independent dalam menjalankan proses rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi. Persamaan latar belakang antara Indonesia dengan Jerman yaitu sama-sama ingin menghadirkan lembaga independen, setelah menghadapi kepemimpinan yang otoriter, sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang berkeadilan. Tujuan dari penelitian ini menjelaskan perbandingan dan akibat hukum dari proses rekrutmen hakim mahakamh kontitusi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum dari undang-undang Dasar negara Indonesia dan Jerman, undang-undang Mahkamah Konstitusi, dan peraturan lainnya yang berkaitan. Teknik pengumpulan data dengan inventarisasi dan klasifikasi. Pendekatan penelitian yaitu pendekatan undang-undang, komparatif, dan konseptual. Analisis bahan hukum dengan mengumpulkan literatur yang relevan. Kemudian data dikaji menggunakan metode teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbandingan sistem rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi di Jerman dan Indonesia memiliki perbedaan dan persamaan. Persamaan di antara keduanya adalah pengajuan hakim Mahkamah Kontitusi diajukan oleh lebih dari satu lembaga negara. Perbedaaan rekrutmen hakim Mahkamah Kontitusi di kedua negara dapat dilihat dalam mekanisme proses rekrutmennya. Adapun akibat hukum dari proses rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia dengan Jerman dari persamaannya adalah penguatan independensi lembaga peradilan. Selanjutnya di lihat perbedaannya adalah Proses dan Mekanisme Pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi. Saran yang diberikan penulis adalah Setiap lembaga pengusul yaitu Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan MA (Mahkmah Agung) membuat meknaisme penjaringan hakim Mahkamah Kontitusi dan mengintegrasikannya dengan sistem merit yang handal dan profesional. Presiden dan DPR melakukan revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi, dan membuat peraturan internal yang mengantur proses rekrutmen hakim Mahkamah Kontitusi, Sedang untuk Jerman dalam upaya mempercepat dan meningkatkan efesiensi proses rekrutmen hakim Mahkamah Kontitusi dapat menentukan batas waktu konsensus, dan memperluas partisipasi publik.
24SK2413112.00 | SK HTN 24.112 MIF p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain