SKRIPSI HTN
Inkonsistensi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
Penelitian ini mengkaji inkonsistensi antara Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya terkait persyaratan pencalonan bagi mantan terpidana korupsi. PKPU Nomor 10 Tahun 2023, yang memperbolehkan mantan terpidana mencalonkan diri tanpa masa jeda lima tahun setelah menjalani hukuman tambahan pencabutan hak politik, menuai kontroversi karena bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi. Inkonsistensi ini menimbulkan keraguan terhadap komitmen KPU dalam menjaga integritas pemilu dan mendorong kandidat berintegritas dalam kontestasi politik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis peraturan perundang�undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan ketentuan antara PKPU dan Undang-Undang Pemilu dapat mengurangi kepercayaan publik dan menimbulkan implikasi serius terhadap demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi KPU dan pembuat kebijakan untuk meninjau kembali regulasi terkait pencalonan legislatif guna memastikan harmonisasi hukum dan peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.
24SK2413108.00 | SK HTN 24.108 KHA i | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain