SKRIPSI HTN
Pemenuhan Hak Konstitusional Bagi Fakir Miskin Dan Anak-Anak Terlantar Dalam Kerangka Negara Kesejahteraan Di Kabupaten Pemalang
Hak Konstitusional adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara yang sesuai dan dijamin oleh konstitusi yang berlaku di negaranya masing-masing. Hak konstitusional warga negara merupakan hak yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya memuat mengenai hak untuk hidup, hak berkeluarga, dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, serta dalam kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak kesejahteraan, hak serta dalam pemerintahan, hak perempuan, dan hak anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pemangku kebijakan, masyarakat fakir miskin, masyarakat yang tidak mendapatkan haknya, serta instansi yang terkait. Data sekunder merupakan data pustaka yang mencangkup dokumendokumen publikasi tentang hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya terkait dengan pemenuhan hak konstitusional bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar di Kabupaten Pemalang masih belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia seperti prinsip universal, tak terbagi, saling bergantung, saling terkait, kesetaraan, non diskriminasi, martabat manusia, dan tanggung jawab negara. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang No 23 Tahun 2008 Tentang penanggulangan kemiskinan daerah pasal 9, fakir miskin berhak: 1) pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, 2) mempertahankan hidup dan hidupnya, 3) mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, 4) hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, 5) mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, 6) memperoleh jaminan sosial untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, 7) milik pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang- wenang oleh siapapun, 8) mendapatkan pendidikan dasar dan lanjutan yang dapat meningkatkan martabatnya, 9)perlindungan dari pemerintah terhadap keterlantaran, tindak kekerasan dan perlakuan yang tidak manusiawi.
24SK2413099.00 | SK HTN 24.099 WAH p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain