SKRIPSI HES
Prinsip Keadilan Hukum Terhadap Pembebanan Dana Ta'zir Dalam Penyelenggaraan Dana Pensiun Syariah
Dana ta'zir diatur dalam peraturan pemerintah dan POJK. Peraturan pemerintah nomor 76 tahun 1992 hanya mengatur pembubaran perusahaan dana pensiun syariah. Adapun statistik menunjukkan 67 dana pensiun syariah per- November 2015 sampai dengan September 2023 resmi berhenti beroperasi. POJK nomor 33/POJK. 5/2016 juga hanya mengatur pembebanan. Sedangkan, Undang-undang nomor 11 tahun 1992 tentang Dana pensiun tidak menjelaskan tentang Dana Ta'zir pada Dana Pensiun Syariah. Tujuan penelitian ini untuk menelusuri pembebanan dana ta'zir dalam dana pensiun syariah dan mengeksplorasi representasi prinsip keadilan hukum dalam hal tersebut. Sedangkan kegunaan penelitian ini bahwa Dana Ta'zir harus dipertimbangkan dalam regulasi program pensiun syariah sesuai POJK nomor 33/POJK. 05/2016. Praktis: Penelitian ini memberikan alternatif hukum bagi praktisi terkait persoalan dana ta'zir. Penelitian ini adalah hukum normatif, meliputi sistem hukum, perbandingan, keselarasan, asas, dan sistematika hukum. Pendekatan termasuk analitis (analytical appproach), kasus (case approach), dan perundang-undangan (statute approach), serta teknik pengumpulan bahan hukum dengan analisis preskriptif. Berdasarkan riset, disimpulkan bahwa pendanaan ta'zir bertujuan untuk mencapai keadilan dengan seimbang antara hak dan kewajiban. Perusahaan bertanggung jawab untuk melunasi kewajiban sesuai dengan perjanjian yang disepakati, memberikan penundaan bayar satu tahun max. Jika tidak, perusahaan harus dibubarkan dan dibebaskan dari denda dengan izin OJK. Kata Kunci : Prinsip Keadilan Hukum, Dana Ta’zir, Dana Pensiun Syariah.
24SK2412120.00 | SK HES 24.120 MUH p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain