SKRIPSI HES
Simpanan Berhadiah Dengan Sistem Arisan Pada Produk Simpanan Rizqi Nuansa Di KSPPS BMT Nusa Kartika Dalam Perspektif Hukum Islam
Arisan merupakan kegiatan mengumpulkan harta dengan jumlah yang sama oleh beberapa orang atau kelompok arisan tersebut. Arisan di KSPPS BMT Nusa Kartika terdapat sistem dimana ada bonus uang tambahan disetiap perolehan hasil undian oleh anggota arisan dan bonus uang tambahan tersebut disistem acak berputar dengan jumlah 3 putaran uang yang berbeda-beda sehingga perolehan uang hasil undian akan berbeda dan tidak sama. Kemudian selain adanya bonus uang tambahan, arisan tersebut juga menerapkan sistem gugur bagi anggota yang dapat uang undian maka dia tidak setoran lagi. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan argumentasi dari pihak pengelola arisan mengenai praktik arisan dan juga tinjauannya dalam perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan pendekatan Yuridis empiris yakni suatu metode dengan proses pengkajian sebuah ketentuan peraturan yang ada dan berlaku dalam kenyataan di masyarakat, dengan tujuan memperoleh beberapa data dan informasi untuk digunakan sebagai pendukung dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa argumentasi atau alasan adanya praktik arisan beserta bonus uang tambahan yang disistem dengan jumlah 3 putaran yang berbeda-beda tujuannya adalah untuk menjadi daya tarik berupa promosi. Ditinjau dalam perspektif hukum Islam adanya sistem bonus uang tambahan pada arisan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Karena ada unsur ketidakjelasan pada sistem perputaran hadiah tersebut dan juga adanya bonus uang tambahan yang menyebabkan pembagian uang simpanan yang disistem arisan tidak seimbang atau tidak sama rata. Dan juga dalam putusan fatwa DSN-MUI Nomor 86/DSN/MUI/XII/2012 tentang Hadiah Dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariat bahwa hadiah yang diberikan lembaga keuangan syariah kepada nasabah harus dalam bentuk barang dan/atau jasa, tidak boleh dalam bentuk uang.
24SK2412118.00 | SK HES 24.118 MUH s | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain