SKRIPSI HES
Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Muslim Dalam Kewajiban Sertifikasi Halal (Studi Kasus UMKM Di Kabupaten Pekalongan)
Mayoritas penduduk suatu negara dapat berbanding lurus melalui kebutuhan makanannya. Indonesia termasuk negara yang memiliki kependudukan beragama Muslim terbesar dan memiliki pangsa produk halal terbesar di dunia. Sertifikasi Halal di definisikan sebagai tanda bahwa produk makanan dan minuman tersebut telah melalui serangkaian proses untuk membuktikan dan menjamin kehalalan dari produknya. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal untuk mendorong pelaku usaha agar lebih proaktif untuk mengajukan sertifikasi halal agar terhindar dari produk yang haram. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan kesadaran hukum terkait sertifikasi halal pada kalangan pelaku UMKM Muslim di Kabupaten Pekalongan serta menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum pelaku UMKM Muslim terhadap kewajiban sertifikasi halal di Kabupaten Pekalongan. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, pendekatan perundang-undangan, pendekatan sosial. Sumber data penelitian ini diperoleh dari data primer berdasarkan hasil purposive sampling dengan cara observasi dan wawancara dengan pelaku usaha serta data sekunder diperoleh dari bahan non hukum berupa artikel, jurnal, dan karya ilmiah lainnya yang relevan dengan penelitian ini. Teknik analisis data penelitian diperoleh melalui reduksi data, penyajian informasi data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa: 1) Kesadaran hukum pelaku usaha muslim dalam kewajiban sertifikasi halal di Kabupaten Pekalongan masih tergolong kategori kurang memadai dan cukup baik karena pelaku usaha belum mematuhi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. 2) Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum tentang kewajiban sertifikasi halal terdapat beberapa kendala yang dialami pelaku usaha diantaranya faktor kurangnya pengetahuan dan sosialisasi, faktor beranggapan bahan baku halal, faktor banyaknya biaya, dan faktor tidak mengetahui prosedur pendaftaran sertifikasi halal.
24SK2412098.00 | SK HES 24.098 ALF k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain