TESIS HKI
Kritik Terhadap Bukti Elektronik Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kajen Tahun 2022-2023
Perceraian merupakan perkara yang ranahnya sangat privat, karena pokok permasalahannya hanya diketahui oleh kedua belah pihak yaitu suami dan istri. Seiring berkembangnya waktu untuk membuktikan atau mengungkapkan kejadian sebenarnya dalam perkara rumah tangga bisa diketahui lewat percakapan alat komunikasi yaitu chat, video atau rekaman percakapan suami istri. Hal tersebut kemudian sering kali dijadikan dasar alat bukti perceraian yang karena adanya fenomena tersebut kemudian pemerintah meawadahi keabsahan alat bukti elektronik lewat UU ITE. Namun demikian Alat bukti elektronik meskipun sudah diakomodir dalam UU ITE ketentuan hukumnya belum diatur dalam Hukum Acara Perdata. Pengadilan Agama Kajen merupakan Pengadilan yang terbuka dengan bukti elektronik yang diajukan oleh para pihak, meskipun Alat Bukti Elektronik belu m diakomodir dalam Hukum Acara Perdata, begitu juga dengan praktik penggunaanya cuma dengan melihat foto screen shoot yang ditunujukan oleh para pihak saja tanpa dengan melihat bukti aslinya untuk itu peneliti tertarik untuk meneliti lebih lanjut terkait penggunakan alat bukti elektronik di Pengadilan Agam kajen. Rumusan permasalahan penelitian ini adalah: 1.Bagaimana kritik penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara perceraian di pengadilan agama kajen tahun 2022-2023, 2.Bagaimana pertimbangan hakim dalam penggunaan alat bukti elektronik, Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk menemukan dan mendiskripsikan pengunaan alat bukti elektronik pada perkara perceraian di pengadilan Agama Kajen, 2. Untuk mengidentifikasi pertimbangan hakim dalam penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kajen.
24TS2451004.00 | TS P.HKI 24.004 IHY k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain