SKRIPSI IAT
Risywah Dalam Konstelasi Politik Perspektif Al-Qur'an (Studi Atas Tafsir Fath Al-Qadir)
Risywah atau yang biasa disebut suap, sogokan atau pelicin merupakan suatu kejahatan yang dilarang dalam agama dan negara, juga merupakan perbuatan yang amat tercelai dalam kehidupani sosial kemasyarakatan. Dikatakani kejahatan karenai Risywah dalam penerapannya memanipulasii dan medzalimi (merugikan) terhadap sesamai sehingga menyebabkan keburukan serta kerugian. Risywah dalam konstelasi politik merupakan kejahatan Suap demi kekuasaan politik, diaman tujuan dalam menjalankan politik tidak untuk kemaslahatan masyarakat tapi untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri. Oleh karena itu, penulis mengambil focus penelitian tentang Risywah dalam Konstelasi politik Perspektif Al-Qur’an (Studi atas Tafsir Fath Al-Qur’an), yang nantinya akan dicari ayatayat Al-Quran yang berkaitan dengan Risywah dalam Konstelasi Politik dalam pandangan Tafsir Fath Al-Qadir karya Imam Al-Syaukani. Penelitian ini merupakan penelitian studi pustaka dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui Risywah dalam Konsetelasi Politik Perpektif Al-Qur’an, Studi atas Tafsir Fath Al-Qadir karya Imam AlSyaukani. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi pustaka. Metode yang digunakan oleh penelitian dalam skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan metode tafsir maudhu’i. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah: (1). Bagaimana ayat-ayat Al-Qur’an membahas Risywah dalam konstelasi politik?, (2). Bagaimana penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an menurut tafsir Fath Al-Qadir tentang Risywah dalam konstelasi politik?. Hasil penelitian dari skripsi ini adalah: Dalam tafsirnya, Imam Al-Syaukani menjelaskan kata ۤ ا َ ا ِبه ْ ُْدلُو ت َ و surat Al-Baqarah ayat 188 dengan praktik Risywah yang dihukumi bahwa hakim tidak benar dalam membenarkan perkara ini. Imam Al-Syauakani menjelaskan bahwa Ayat ini menegaskan bahwa keputusan seorang hakim tidak bisa membuat hal yang haram menjadi halal atau membuat hal yang halal menjadi haram. pada kata “ هت ْ ُّسح ل ه ل “ayat AlMaidah ayat 42. Hal yang diharamkan juga disebut sebagai Shut, Imam Al-Syaukanai lebih lebih merajihkan pendapat yang pertama bahwa Shut merupakan barang yang haram, dan yang mengungkapkan bahwa Shut berarti Suap, itu merupakan pendapat kedua. Akan tetapi Imam Al-Syaukani juga menukil pendapat menurut Para ulama, menjelaskan bahwa ini termasuk dalam kategori perbuatan haram khusus, seperti memberi hadiah kepada orang yang akan memutuskan perkara yang penting baginya atau membayar dukun. Namun, pemahaman secara umum lebih luas dari itu.
24SK2431074.00 | SK IAT 24.074 HAI r | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain