SKRIPSI HES
Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Minyak Goreng Rakyat di Atas HET Oleh Pengecer (Studi Di Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang)
Minyak Goreng Sawit Merupakan Salah Satu Dari Kebutuhan Pokok Manusia Dalam Kehidupannya, Sehingga Pengadaan Minyak Goreng Menjadi Hal Yang Penting Untuk Diperhatikan. Minyak Goreng Sempat Mengalami Berbagai Permasalahan Yang Mengakibatkan Tidak Terpenuhinya Kebutuhan Masyarakat Akan Minyak Goreng Sawit. Salah Satu Upaya Pemerintah Dalam Proses Pemenuhan Kebutuhan Minyak Goreng Sawit Di Masyarakat Ialah Dengan Mengeluarkan Kebijakan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pada Produk Minyak Goreng Rakyat (Mgr). Akan Tetapi, Ketetapan Ini Tidak Berjalan Sebagaimana Mestinya. Timbulnya Praktik Jual Beli Mgr Di Atas Het Pada Pengecer Kepada Konsumen Akhir Untuk Dikonsumsi. Atas Dasar Permasalahan Tersebut, Maka Penelitian Ini Akan Menjawab Apa Yang Menjadi Sebab Pengecer Menjual Mgr Di Atas Het Dan Bagaimana Analisis Dalam Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Minyak Goreng Rakyat Di Atas Het Oleh Pengecer Di Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang. Guna Menjawab Permasalahan Tersebut, Metodologi Yang Digunakan Dari Skripsi Ini Adalah Penelitian Hukum Empiris Dengan Pendekatan Kualitatif. Sumber Data Dalam Penelitian Ini Terdiri Dari Sumber Data Primer Dan Sumber Data Sekunder. Sumber Data Primer Diambil Dari Hasil Observasi Dan Wawancara Kepada Informan Yaitu Pengecer Di Kecamatan Comal Dan Didorong Dengan Hasil Wawancara Kepada Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Pemalang. Sementara Sumber Sekunder Diperoleh Dari Buku, Jurnal, Hasil Penelitian, Ataupun Literatur Lainnya. Kemudian Data Tersebut Akan Dianalisis Menggunakan Metode Analisis Deksriptif Induktif. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Yang Menjadi Sebab Pengecer Menjual Mgr Di Atas Het Merupakan Hal Yang Berkaitan Dengan Kepentingan-Kepentingan Pengecer Yang Menyebabkan Harga Akhir Ke Konsumen Menjadi Melebihi Het. Kemudian Dalam Analisis Hukum Islam Mengenai Praktik Jual Beli Mgr Di Atas Het Ialah Telah Memenuhi Rukun Dan Syarat Keabsahan Akad Jual Beli. Namun, Secara Etika Dalam Pengambilan Keuntungan Yang Menyebabkan Harga Tidak Sesuai Dengan Aturan Hukum Merupakan Tindakan Yang Tidak Dibenarkan, Karena Secara Tidak Langsung Dapat Merugikan Konsumen. Oleh Karenanya, Konsumen Menjadi Tidak Mendapatkan Hak Untuk Memperoleh Harga Mgr Sesuai Ketetapan Pemerintah. Dengan Demikian, Praktik Akad Jual Beli Ini Telah Sah Dan Pengambilan Keuntungan Yang Telah Disyariatkan Secara Hukum Islam, Namun Dengan Tidak Adanya Batasan Pengambilan Keuntungan Menjadikan Pedagang Bebas Mengambil Nominal Keuntungan Dalam Setiap Transaksinya Meskipun Secara Etika Dan Hukum Positif Melanggar Ketentuan Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Program Mgr Dan Dengan Kata Lain Peentapan Het Ini Tidak Dapat Dikatakan Memberikat Kemanfaatan Bagi Seluruh Masyarakat.
24SK2412096.00 | SK HES 24.096 UMI a | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain