SKRIPSI HES
Implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor 48/DSN/II/2005 Tentang Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di BMT Tazakka Bojong
Pelaksanaan penjadwalan kembali (rescheduling) yang biasanya dilaksanakan karena adanya pembiayaan bermasalah yang terjadi di Baitut Maal wat Tamwil (BMT) sebagai salah satu strategi untuk mengurangi risiko, termasuk biaya tambahan yang mungkin timbul Pembiayaan bermasalah di BMT dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidakmampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya akibat kondisi ekonomi yang tidak stabil, manajemen keuangan yang buruk, atau peristiwa tak terduga lainnya. Penjadwalan kembali pembiayaan merupakan upaya untuk menyesuaikan kembali jadwal pembayaran nasabah agar lebih sesuai dengan kemampuan finansial mereka, dengan tujuan utama mengurangi tingkat non-performing financing (NPF) dan menjaga keberlanjutan operasional BMT. sebagaimana yang terjadi pada pelaksanaan penjadwalan kembali BMT Tazakka Bojong. Permasalahan yang dirumuskan adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana Implementasi fatwa DSN-MUI tentang Penyelesaian Pembiayaan di BMT Tazakka Bojong.. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field-research), tentang pelaksanaan penjadwalan Kembali pembiayaan bermasalah di BMT Tazakka Bojong dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer diperoleh dengan teknik observasi dan wawancara kepada pegawai BMT serta anggota atau nasabah serta sumber data sekunder yang diperoleh dengan teknik dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan, Penerapan penjadwalan kembali pembiayaan bermasalah di BMT berdasarkan fatwa MUI Dalam pelaksanaan rescheduling ini telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.48/DSN-MUI/II/2005 terhadap penjadwalan kembali pembiayaan bermasalah di BMT Tazakka Bojong sudah mematuhi ketentuan yang ada dalam beberapa aspek penting: pertama, dalam hal penjadwalan kembali, BMT Tazakka tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa dan hanya menjadwalkan kembali hutang pokoknya saja. Kedua, biaya yang dibebankan dalam proses penjadwalan ulang adalah biaya riil sesuai dengan fatwa tersebut. Ketiga, perpanjangan masa pembayaran dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, yang mencakup perubahan besarnya angsuran dan masa pembayaran. Hal ini menunjukkan bahwa BMT Tazakka beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
24SK2412090.00 | SK HES 24.090 SUL i | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain