SKRIPSI HES
Praktik Gadai Pada Masyarakat Muslim Kelurahan Kandang Panjang Pekalongan Dalam Perspektif Hukum Islam
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya Praktik pemanfaatan barang gadai yang dilakukam masyarakat Kelurahan Kandang Panjang masih kurang sesuai dengan aturan yang ada dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang bagaimana dijelaskan pada pasal 406 “Apabila harta gadai rusak karena kelalaiaannya, penerima gadai harus mengganti harta gadai” namun yang ditemukan didalam ligkungan masyarakat kelurahan Kandang Panjang ketika barang gadai yang dimanfaatkan tersebut rusak maka sepenuhnya tetap ditanggung oleh rahin. Selain itu pabila waktu jatuh tempo rahin tidak dapat melunasi hutangnya maka murtahin akan menawarkan penambahan waktu. Dengan penambahan waktu tersebut murtahin juga meminta adanya penambahan pembayaran hutang. Penambahan tersebut dilakukan pada awal akad antara rahin dan murtahin. Dalam hal ini bisa dilihat bahwa praktik gadai dimasyarakat Kandang Panjang masih mengandung riba. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian empiris dan pendekatan kualitatif. Data penelitian ini dikumpulkan dengan sumber data primer dan data sekunder. sumber data primer diperoleh dari hasil wawancara dan observasi kepada individu atau perseorangan yaitu rahin dan murtahin. Sementara sumber data primer diperoleh dari catatan seperti buku, laporan, bulletin dan majalah yang sifatnya dokumentasi. Kemudian data tersebut akan dianalisis menggunakan metode analisis deksriptif induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi sebab masyarakat Kelurahan Kandang Panjang melakukan praktik gadai tersebut merupakan adanya tingkatan-tingkatan pada empat indikator kesadaran hukum tertentu didalam pelaksanaanya. Pada penjelasan keempat indikator kesadaran hukum tersebut, masyarakat kelurahan Kandang Panjang belum dapat memenuhi keempat indikator kesadaran hukum tersebut. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa faktor diantaranya yaitu faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor kebiasaan. selain itu adanya kebiasaan yang selama ini berkembang dikalangan masyarakat kelurahan Kandang Panjang mengenai praktik gadai dengan pembebanan denda dan resiko kerusakan barang jaminan termasuk kedalam kelompok kebiasaan lama yang berprinsip dan pelaksanaanya mengandung unsur mudharat. Adat dalam bentuk ini ditolak oleh hukum islam secara mutlak, karena ketentuan yang dibebankan oleh penerima gadai kepada pihak penggadai mengandung unsur mufsadat. Dengan demikian, Kesadaran Hukum dalam masyarakat Kelurahan Kandang Panjang terhadap praktik gadai yang mereka terapkan masih terbilang rendah dikarenakan belum memenuhi keempat indikator kesadaran hukum yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum. oleh karena itu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Kandang Panjang terhadap praktik gadai adanya unsur ketergantungan antara rahin dengan murtahin.
24SK2412088.00 | SK HES 24.088 ADI p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain