SKRIPSI HES
Perbandingan Norma Penetapan Biaya Pemeliharaan Ma'jur Antara KHES Dengan Fatwa DSN-MUI
Konflik norma dalam tata hukum positif merupakan persoalan yang selalu menarik untuk dibahas, khususnya di negara yang menjadikan legislasi (legislation/law and regulation) sebagai sumber hukum formil yang utama. Pada penelitian ini penulis mengamati terdapat perbedaan atau konflik norma antara Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 312 dengan Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 yang merupakan aturan hukum specialis atau khusus, yang mana konflik norma tersebut terletak pada aturan mengenai penetapan biaya pemeliharaan ma’jur dalam akad ijarah. Hal inilah yang melatarbelakangi penulis untuk mengetahui konflik norma penetapan biaya pemeliharaan ma’jur dan akibat hukum dari terjadinya konflik norma penetapan biaya pemeliharaan ma’jur antara KHES dengan Fatwa DSN-MUI. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan pendekatan analitis. Adapun bahan hukum penelitian ini diperoleh dari bahan hukum primer yaitu ketentuan ijarah yang terdapat dalam KHES, Fatwa DSN-MUI dan POJK yang diperinci pada SEOJK. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, artikel, kamus hukum dan sumber lainnya yang relevan dengan penelitian ini. Teknik analisis bahan hukum yang penulis gunakan untuk menganalisis yaitu menggunakan analisa preskriptif dengan menggunakan logika dan penalaran hukum deduktif. Berdasarkan dari hasil analisis penulis menunjukan bahwa terdapat perbedaan atau konflik norma mengenai aturan penetapan biaya pemeliharaan ma’jur pada akad ijarah, yang mana aturan hukum mengenai penetapan biaya pemeliharaan ma’jur diatur dalam KHES Pasal 312 dan Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000. Pengaturan penetapan biaya pemeliharaan ma’jur yang diatur dalam dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 312 yang menjelaskan bahwa pemeliharaan ma’jur (objek ijarah) menjadi tanggung jawab dari musta’jir (penyewa) kecuali ditentukan lain dalam akad, sedangkan di dalam Fatwa DSN-MUI menerangkan bahwa Lembaga Keuangan Syariah sebagai pemberi manfaat barang atau jasa yang wajib menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah. Sehingga dari perbedaan kedua regulasi tersebut dapat mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dalam hal penetapan biaya pemeliharaan ma’jur, terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan yang berkaitan dengan akad ijarah mengenai penetapan biaya pemeliharaan ma’jur dan menambah potensi terjadinya konflik atau sengketa di Lembaga Keuangan Syariah, karena pada umumnya Lembaga Keuangan Syariah itu acuannya adalah Fatwa DNS-MUI namun jika terjadi sebuah sengketa yang diselesaikan di Pengadilan Agama maka hakim di Pengadilan Agama pedomannya adalah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, oleh karena itu dimungkinkan terdapat Lembaga Keuangan Syariah yang juga berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
24SK2412085.00 | SK HES 24.085 RAL p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain