SKRIPSI HES
Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Dalam Produk Mitra Modal Dengan Akad Musyarakah di KSPPS BMT Bahtera Pekalongan
BMT Bahtera adalah salah satu lembaga keuangan yang banyak diminati oleh masyarakat. Salah satu produk unggulan BMT Bahtera yaitu pembiayaan mitra modal dengan akad musyarakah. Namun, ternyata pada produk tersebut itu terjadi pembiayaan bermasalah. Pembiayaan bermasalah yang terjadi di BMT Bahtera yaitu dimulai dari ketidak tepatan anggota dalam setoran, serta tidak mampu mengembalikan dana pembiayaan kepada BMT Bahtera. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor-faktor pembiayaan bermasalah dan menganalisis terhadap penyelesaian pembiayaan bermasalah yang ada di BMT Bahtera. Penelitian ini merupakan jenis penilitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber datanya adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan petugas dan anggota KSPPS BMT Bahtera Pekalongan. Dan data sekunder yang diperoleh melalui buku, jurnal, tesis, undang-undang, dokumen data elektronik atau literatur yang berkaitan dengan judul penelitian. Teknik analisis data yang menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa terjadinya pembiayaan bermasalah itu terdiri dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal disebabkan oleh faktor manajerial yang terjadi karena SDM petugas dari BMT Bahtera. Kemudian faktor eksternal disebabkan oleh anggota yang kurang mampu mengelola usahanya dan bencana alam. Temuan kedua terkait dengan analisis penulis menemukan penyelesaian pembiayaan bermasalah di BMT Bahtera dilakukan dengan yang pertama yaitu, Pembinaan melalui bimbingan, musyawarah dan negosiasi. Kedua teguran, dilakukan dengan cara memberikan surat peringatan. Ketiga penyehataan, yang dilakukan melalui Restructuring. Dan keempat penyelamatan, dilakukan melalui sita jaminan dan melakukan lelang melalui KPKNL. Beberapa langkah tersebut telah sesuai dengan PBI nomor 13/9/PBI/2011 dan mencerminkan asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kemanfaatan hukum.
24SK2412084.00 | SK HES 24.084 FIK p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain