SKRIPSI HES
Kepastian Hukum Dalam Penyelenggaraan Fintech Lending Syariah di Indonesia
Fintech lending syariah yang sekarang mengalami perkembangan di Indonesia nyatanya belum memiliki regulasi yang mengatur secara rinci untuk operasional penyelenggaraannya. Ketiadaan regulasi tersebut mengakibatkan munculnya ketidakpastian hukum dalam operasional penyelenggaraan fintec. Berangkat dari hal tersebut kemudian peneliti bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam penyelenggaraan fintech lending syariah di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative melalui pendekatan perundang-undangan, yaitu dengan menganalisis regulasi hal terkait dan digunakan pula pendekatan perbandingan, yaitu dengan melakukan studi banding hukum. Guna menerik kesimpulan hasil penelitian kemudian akan digunakan metode deskriptif deduktif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan fintech lending syariah di indonesia didasarkan pada beberapa regulasi, yaitu: POJK Nomor 77 Tahun 2016, POJK Nomor 10 Tahun 2022, SEOJK Nomor 18 tahun 2018, dan PBI Nomor 19 Tahun 2017. Namun dalam beberapa regulasi itu belum mengatur secara khusus operasional fintech syariah. Berdasarkan analisa penulis, regulasi fintech syariah yang ada belum menjamin asas kepastian hukum dalam penyelenggaraannya dikarenakan beberapa regulasi yang telah ada belum ada satupun yang secara khusus ditujukan mengatur operasional fintech lending syariah, sehingga kepastian hukum penyelenggaraan fintech lending syariah di indonesia belum dapat di pastikan. Akibat ketidakpastian hukum tersebut, maka berakibat pada ketidakpastian pelaksanaan prinsip syariah yang mungkin tidak terpenuhi dalam operasional fintech syariah juga hal-hal yang kaitannya dengan perlindungan hukum terhadap nasabah fintech syariah tersebut.
24SK2412083.00 | SK HES 24.083 KHA k | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain