SKRIPSI HES
Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Jual Beli Hewan Kurban (Studi Peternak di Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan)
Perjanjian merupakan perbuatan mengikatkan diri antara satu pihak dengan pihak lain. Bentuk perjanjian terdiri atas perjanjian lisan dan tertulis. Mengenai perjanjian lisan banyak dilakukan di lingkungan desa salah satunya dalam perjanjian jual beli hewan kurban di Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan. Pada praktiknya, pembeli dapat memesan hewan kurban terlebih dahulu yang nantinya akan diserahterimakan mendekati Hari Raya Idul Adha. Dalam hal ini, ada pembeli yang merasa dirugikan atas kejadian kesalahan pengiriman hewan ternak yang akan dijadikan kurban dari hasil pembelian sapi petungkriyono. Adanya hal ini menjadikan berat badan dan kualitas daging yang dihasilkan tidak sesuai saat kesepakatan awal sehingga mengakibatkan ketidakseimbangan dalam perjanjian jual beli hewan kurban ini. Berangkat dari hal tersebut kemudian peneliti bertujuan untuk menganalisis hukum dan akibat hukum yang terjadi dalam perjanjian jual beli hewan kurban di Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan konseptual dan Undang-Undang dan pendekatan kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan yaitu bahan hukum primer yang meliputi Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sedangkan bahan hukum sekunder yang terdiri dari berbagai buku dan jurnal yang sesuai dengan pembahasan ini. Bahan hukum tersier terdiri dari kamus, ensiklopedia dan internet. Sumber data yang diperoleh kemudian dikumpulkan dengan metode studi pustaka yang kemudian dianalisis dan disimpulkan. Hasil penelitian mengemukakan bahwa praktik perjanjian jual beli hewan kurban di Kecamatan Petungkriyono sah ditinjau dari syarat sah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Meskipun syarat sahnya telah terpenuhi, namun terdapat unsur penyalahgunaan keadaan sehingga akibat hukumnya perjanjian menjadi cacat dan dapat dibatalkan. Adapun dalam Islam dikenal dengan istilah ikrah yang mana menimbulkan kezaliman sehingga akibat hukum perjanjian jual beli tersebut batal demi hukum.
24SK2412082.00 | SK HES 24.082 IRM a | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain