SKRIPSI HTN
Perbandingan Sistem Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Antara Negara Indonesia Dengan Negara Filipina
Pemilihan umum merupakan suatu proses damai dimana kekuasaan atau otoritas dialihkan sesuai dengan prinsip–prinsip yang di tertera pada konstitusi. Sistem pemilihan umum dirancang sebagai bentuk kepastian bahwa proses dan hasil Pemilu dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan utamanya ialah menciptakan sebuah sistem yang mampu mencerminkan kehendak pemilih, sehingga partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum meningkat. Tingkat partisipasi masyarakat menjadi indikator keberhasilan penyelenggaraan Pemilu. Dengan kata lain, ketika masyarakat secara antusias mengambil bagian dalam pemilihan umum, demokrasi dianggap mampu mengakomodasi harapan masyarakat melalui prosedur pemilihan yang demokratis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbandingan sistem Pemilu Presiden dan Wakil Presiden antara Indonesia dengan Filipina dan akibat hukumnya. Kegunaan dari penelitian ini ialah dapat menjadi bahan kajian studi hukum, terspesifik pada hukum tata negara, juga berkontribusi dalam pemikiran dan perkembangan hukum, juga dalam peraturan perundang-undangan khususnya berkenaan dengan sistem Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Antara Indonesia Dengan Filipina. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perudang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum preskriptif analitis. Hasil Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perbandingan antara sistem Pemilu Indonesia dan Filipina memiliki dua sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang berbeda, yang dimana Indonesia menerapkan sistem Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai satu paket pasangan calon dengan syarat Presidential threshold untuk maju sebagai Capres dan Cawapres juga menerapkan sistem keterpilihan mayoritas mutlak dengan two round system, dan penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Sedangkan, sistem Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Filipina dilakukan secara terpisah tidak dalam satu pasangan, tidak menerapkan syarat Presidential threshold sebagai syarat untuk maju dalam pencalonan Presiden, dan menggunakan syarat keterpilihan Presiden yaitu dengan menggunakan sistem pluralitas dan one round system, penyelesaian sengketa hasil Pemilu diajukan ke Presidential Electoral Tribunal dan diputus oleh Mahkamah Agung.
24SK2413080.00 | SK HTN 24.080 DEA p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain