SKRIPSI HTN
Pembatasan Masa Jabatan Presiden (Analisis Perbandingan Hukum Republik Indonesia Dengan Republik Rakyat Tiongkok)
Pembatasan periode jabatan Presiden Republik Indonesia merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya pemegang jabatan kekuasaan yang terus menerus yang akan menjadi sumber keabsolutan dan penyimpangan kekuasaan. Berbeda dengan Republik Rakyat Tiongkok, berdasarkan data secara konstitusional dalam Pasal 79 Constitution China (People’s Republic of) 1982 (rev. 2004), disebutkan bahwa masa jabatan Presiden Republik Rakyat Tiongkok adalah 5 tahun dengan masa 2 kali periode, namun di revisi pada masa kepemimpinan presiden Xi Jinping pada tahun 2018 dan tidak ada lagi pembatasan masa jabatan Presiden China. Maka dari itu penelitian ini akan membandingkan Masa Jabatan Presiden Negara Republik Indonesia dan Presiden Republik Rakyat Tiongkok. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Yaitu penelitian yang memberikan penjelasan sistematis aturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu. Dalam penelitian ini yang dijadikan sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan hukum sekunder, mengikat dan mendasari bahan hukum lainnya. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan dokumentasi, yaitu ditujukan untuk memperoleh data langsung yang meliputi buku-buku yang relevan dan jurnal-jurnal yang mendukung. Keseluruhan data dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan perbandingan hukum masa jabatan Presiden Negara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok dan menganalisa kelebihan dan kekurangan Masa Jabatan Presiden Negara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum yuridis dengan dikonsepkan secara filosofis moralitas sebagai ius constituendum dengan cara hukum doktrinal, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang tertulis. Berdasarkan hasil analisa, hasil penelitian ini yaitu secara umum peraturan pembatasan Masa Jabatan Presiden Negara Republik Indonesia lebih baik dari pada konstitusi masa jabatan Presiden Republik Rakyat Tiongkok yang tidak memiliki batasan secara spesifik seperti sebelum amandemen 2018. Kelebihan dalam pembatasan masa jabatan Presiden adalah untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan seperti yang terjadi pada zaman orde lama dan orde baru, adanya perimbangan kekuasaan (check and balances) di antara lembaga-lembaga tinggi negara dan kekurangannya yaitu berpotensi adanya kepemimpinan secara otoriter dikarenakan tidak adanya pembatasan masa jabatan sebagai Presiden, tidak adanya regenerasi pemimpin kepala negara sehingga perkembangan dan pertumbuhan suatu negara tidak akan melaju dengan pesat, dan menjadikan penguasa diktator yaitu Presiden dari keinginan untuk berkuasa terus menerus.
24SK2413076.00 | SK HTN 24.076 AHM p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain