SKRIPSI HTN
Pelanggaran Kode Etik Rangkap Jabatan Penyelenggara Pemilihan Umum (Studi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 122-PKE-DKPP/X/2020)
Terdapat kasus anggota bawaslu terbukti merangkap jabatan sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Bua Ponrang, Luwu. Dalam putusan nomor 122-PKE-DKPP/X/2020 DKPP "Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Abdul Latif Idris sebagai Anggota Bawaslu hal tersebut bertentangan dengan pasal 135 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa anggota bawaslu dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota bawaslu. Tujuan penelitian Untuk menjelaskan Pertimbangan Hukum DKPP dalam Putusan No 122-PKE-DKPP/X/2020 dan menjelaskan Akibat Hukum Pasca Putusan DKPP Nomor 122-PKE-DKPP/X/2020. Jenis penelitian penelitian ini adalah penelitian yuridis Normatif. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan Menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang memuat tentang UUD 1945, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilhan Umum, Peraturan DKPP. Penelitian ini akan menggunakan teknik analisis preskriptif, maksudnya untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan DKPP dalam Putusan Nomor 122-PKE-DKPP/X/2020 terkait pencopotan Abdul Latif Idris dari jabatan Ketua Bawaslu Luwu, Sulawesi Selatan, mempertimbangkan aspek-aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. DKPP dalam menjatuhkan putusan memperhatikan bukti-bukti yang sah, pertimbangan keadilan terhadap terdakwa dan korban, serta dampak perbuatan terhadap masyarakat. Dengan demikian, ratio decidendi putusan tersebut mencerminkan upaya untuk menegakkan keadilan dan menjamin kemanfaatan bagi masyarakat dan Akibat hukum pasca putusan DKPP Nomor 122-PKE-DKPP/X/2020 terkait dengan pelanggaran etik oleh Ketua Bawaslu Abdul Latif Idris adalah pencopotan jabatan sebagai Ketua Bawaslu Luwu, Sulawesi Selatan, serta pencopotan secara tidak terhormat sebagai anggota Bawaslu.
24SK2413082.00 | SK HTN 24.082 HUK p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain