SKRIPSI HKI
Penetapan Hakim Pengadilan Agama Mengenai Status Anak Hasil Perkawinan Sirri Fasid (Studi Perbandingan Penetapan Nomor 456/Pdt.P/2021/PA.Smd. Dengan Penetapan Nomor 1016/Pdt.P/2022/PA.Pml.)
Implikasi dari pernikahan sirri akan berdampak pada kejelasan status anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri. Dalam kaitan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri orang tuanya, untuk menetapkan status anak dari pernikahan sirri dapat melalui permohonan asal usul anak di Pengadilan Agama. Sedangkan menurut fikih status nasab anak pada ayahnya dapat disebabkan karena pernikahan yang fasid. Namun dalam realitanya, terdapat dua penetapan yaitu penetapan Penetapan PA Samarinda Nomor 456/Pdt.P/2021/PA.Smd dan Penetapan PA Pemalang Nomor 1016/Pdt.P/2022/PA.Pml. yang mana sama-sama dari pernikahan sirri fasid, namun hakim dalam menetapkan mempunyai pertimbangan yang berbeda sehingga dalam amar penetapan hakim berbeda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis perbandingan pertimbangan hakim dan akibat hukum yang ditimbulkan pada kedua penetapan tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan case approach (pendekatan kasus), statute approach (pendekatan undang-undang), conceptual approach (pendekatan konseptual), dan comparative approach (pendekatan komparatif). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer berasal dari salinan putusan Pengadilan Agama Pemalang dan salinan putusan Pengadilan Agama Samarinda. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa hakim dalam menetapkan perkara penetapan asal usul anak dari pernikahan sirri fasid mempunyai pertimbangan masing-masing. Pada penetapan asal usul anak yang ditolak, hakim bersifat formalistik mengacu hukum positif yaitu menurut kompilasi yang ada saja, tidak mendasarkan pada keluasan substansi hukum Islam. Pada penetapan asal usul anak yang dikabulkan, hakim mengutamakan substansi hukum Islam yang sangat luas dimana nikah tanpa wali masih bisa dikategorikan sebagai nikah fasid sehingga fasid dalam hal wali tidak membahayakan konsekuensi keabsahan anaknya.
24SK2411096.00 | SK HKI 24.096 HIL p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain